bontangpost.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah terhadap pengurus LPK Gigacom memasuki babak baru. Setelah terdakwa yang merupakan anak dan istri dari pimpinan LPK tersebut menempuh jalur banding. Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan pernyataan banding ini keluar Senin (11/7).
“Terdakwa tempuh jalur itu, maka jaksa penuntut umum juga banding,” kata Ali.
Ia pun belum mengetahui tendesi langkah itu diambil. Sebab pengajuan memorinya belum diterima oleh JPU. Dalam KUHAP tidak ada aturan batasan penyerahan memori banding. Namun dipastikan kedua terdakwa mengajukan. Baik itu Eti Sufiati dan Tirtania Je Florida.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa Tirtania Je Florida dan Ety Sufiati juga wajib membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. “Keduanya terlibat dalam penandatanganan pencairan dana hibah yang dilakukan bersama dengan terpidana sebelumnya yakni Johansyah,” ucapnya.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU penjara selama lima tahun. Kedua terdakwa juga diminta membayar denda masing-masing Rp 250 juta. Apabila setelah satu bulan putusan inkrah tidak membayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Kedua terdakwa pun telah membacakan pembelaannya dan meminta majelis hakim untuk dibebaskan. Sebab, menurut terdakwa, perbuatannya itu disuruh oleh terpidana Johansyah. Meskipun keduanya ikut menandatangani kelengkapan administrasi pencairan dana hibah. “Yang lebih aktif ialah Johansyah. Termasuk yang menggunakan anggarannya,” tutur dia.
Pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Serta uang pengganti Rp 809 juta. Namun, oleh karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247 juta. Dengan demikian, uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250.
Diketahui, terpidana diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014. Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: