bontangpost.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto menjelaskan pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.
“Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara, dan instansi pemerintah, terkecuali Non-ASN,” tegasnya.
Saat ini, tambah Agus, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.
Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP),” tandasnya.
Agus menambahkan, BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan,” tegas Agus.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan se-Kalimantan. Proses pendataan dilakukan masing-masing perusahaan peserta untuk selanjutnya dilakukan update data pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Pendataan mulai Jumat (7/8/2020) pekan lalu sampai dengan terpenuhinya kuota secara Nasional,” tutur Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Panji Wibisana.
Saat ini ada 1.4 juta peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan dan diharapkan kepada peserta kami yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dapat segera melaporkan diri ke HRD guna pendataan tersebut.
“Secara nasional sudah ada 4 juta pekerja yang mendaftar,” imbuh Panji.
Sementara, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Bontang, Muhammad Ramdhoni menuturkan untuk di Bontang sendiri dan Wilayah Kutai Timur Sangatta saat ini secara konsolidasi telah masuk 4.500 data valid pekerja yang akan menerima bantuan pemerintah.
“Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mendata semua pekerja yang ada di Bontang dan Kutai Timur. Kami juga berharap bantuan peran aktif dari seluruh stakeholder di Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutim dan seluruh perusahaan swasta, ayo sama-sama kita dukung program pemerintah pusat dalam membantu pekerja dan menaikkan gairah ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19 tanpa mengurangi atau melanggar protokol kesehatan,” ungkap Ramdhoni. (Advertorial)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post