bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria yang mengedarkan pil berlogo Y.
Sebanyak 1.484 pil Y disita polisi dari tangan Ad (35). Dia ditangkap di kediamannya wilayah Rawa Indah, Tanjung Laut, Bontang Selatan. Pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 14.15.
Diketahui tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Dia bebas dari penjara pada 2018 lalu.
Pil Y atau trihexyphenidyl merupakan salah satu obat golongan antipsikotik. Ini merupakan obat keras yang tidak boleh sembarangan diperjualbelikan tanpa izin.
Efek parah yang ditimbulkan dari pil logo Y ini dapat mengurangi efek samping dari obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa berat.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, menyebut tersangka ditangkap saat sedang bertransaksi dengan pembeli.
“Lagi ada pembeli, langsung kami ringkus,” ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id.
Obat terlarang itu dibeli dari rekannya di Samarinda. Dia diarahkan via telepon. Ribuan pil Y itu disimpan di dekat tong sampah kebun binatang di Samarinda.
“Diambil langsung sama dia, sekaligus uang pembayarannya juga di simpan di lokasi yang sama, jadi tidak saling ketemu,” jelasnya.
Sedangkan menurut pengakuan tersangka, dia sudah menjalani bisnis haramnya ini selama 6 bulan. Pembelinya kebanyakan berasal dari kaum remaja dan pekerja.
“Saya jual di rumah, biasanya sehari paling banyak bisa habis seribu butir,” katanya kepada redaksi bontangpost.id.
Ad membeli pil logo Y ini seharga Rp 1,6 juta untuk seribu butir. “Saya jual Rp 10 ribu 3 butir,” sebutnya.
Pil logo Y tersebut menimbulkan efek yang lebih kuat tiga kali lipat dari double L. Ju salah seorang pengguna mengaku tak merasakan dingin saat melaut, usai mengonsumsi pil logo Y.
“Sudah beli empat kali, setiap ke darat beli Rp 50 ribu,” sebutnya.
Selain tidak merasakan dingin, dia juga mengaku pil Y bisa menambah stamina.
Kini tersangka dan barang bukti sebanyak 1.484 butir pil Y, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 739 ribu ditahan di Mapolres Bontang.
Tersangka terancam UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 197 yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: