BONTANG – Di tengah pencegahan dan penanganan virus korona, Polres Bontang mengungkap peredaran gelap narkoba di Kota Taman. Kali ini, RD alias OD (21) ditangkap Satreskoba Polres Bontang lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Pria pengangguran ini dibekuk di rumahnya, Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah, Minggu (22/3/2020) sore. Saat itu, RD sedang menunggu temannya. Polisi pun lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,50 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain satu lembar plastik klip, satu unit ponsel lipat merk Strawberry warna hitam, satu unit ponsel merk Vivo warna biru, satu buah potongan sedotan berujung runcing warna jingga, dan uang tunai hasil penjualan barang haram sebesar Rp 2,6 juta.
Kepada penyidik, RD mengaku bila barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari C (DPO Polres Bontang), juga warga Bontang beberapa hari lalu. RD membeli sebanyak 16 bungkus dan telah terjual sebanyak 12 bungkus, sisa empat bungkus ditangkap Polisi.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, membenarkan bila anggotanya telah menangkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di Bontang.
“RD merupakan residivis dalam kasus yang sama, mereka pernah diproses dalam kasus peredaran gelap narkoba di Bontang dan mendapat vonis sekitar 2 tahun 4 bulan penjara. Kala itu mereka merumur 17 tahun dan masuk dalam peradilan anak,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Zulfikar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post