bontangpost.id – Eksepsi atau nota bantahan DPC PKS Bontang ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bontang dalam pembacaan putusan sela, Rabu (22/6/2022). Untuk itu, sidang gugatan anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy tetap dilanjutkan.
Dalam eksepsinya, PKS menilai bahwa PN Bontang tidak berhak mengadili perkara tersebut. Dan lebih pantas diselesaikan lewat pengadilan internal partai.
“Putusan sela hakim menyebut PN Bontang berwenang,” kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha, selepas sidang.
Sidang dilanjutkan pada 27 Juni 2022 dengan agenda pembuktian surat dari Ma’ruf Effendy sebagai penggugat. “Kami sudah siapkan sekitar 30 bukti surat,” kata penasehat hukum Ma’ruf, Risnal.
Sidang yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.
Ma’ruf sendiri menggugat Dewan Etik Daerah PKS Bontang, Majelis Penegakan Disiplin Partai PKS Bontang, dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah PKS Bontang. Dia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan immateril. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post