SANGATTA- Pada tahun 2017 lalu, Sungai Pengadan Kecamatan Karangan ternyata pernah tercemar. Namun, dari hasil ujian laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, hanya sebatas pencemaran ringan.
Menurut data yang Sangatta Post himpun dari Camat Karangan Suharman Cono, ada empat perusahaan yang memberikan sumbangsih pada pencemaran tersebut. Di antaranya PT GAM, PT Telen, PT Guta Samba, dan PT Indexim Coalindo .
“Hasil lab katanya pencemaran ringan. Ini terjadi 2017 lalu di Sungai Pengadan,” ujar Camat Karangan, Suharman Cono.
Namun kali ini, dugaan pencemaran kembali terjadi di desa yang sama. Yakni, Desa Pengadan, Kecamatan Karangan. Namun bukan di Sungai Pengadan, akan tetapi di Anak Sungai Pengadan.
“Kasus ini sudah ditangani oleh DLH. Sudah diuji lab. Sebelumnya, kami mendapatkan laporan dari warga dan desa. Lalu saya laporkan ke Bupati dan DLH,” katanya.
Jika hasil uji lab terbukti melakukan pencemaran, maka pihaknya menyebut perusahaan selaiknya diberikan sanksi tegas. Sebab, hal ini sangat meresahkan masyarakat.
“Jangan pura-pura tidak tahu. Kalau hasilnya positif, maka harus tanggung jawab. Berikan sanksi tegas,” katanya.
Dirinya berharap, dugaan pencemaran ini tak kembali terulang. Baik di Karangan maupun di lokasi lainnya. Baik pencemaran ringan terlebih berat.
“Jangan sampai menjadi masalah lagi ke depannya. Hasil dari DLH dapat ditindaklanjuti. Jangan berlarut-larut. DLH diawasi terus,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post