Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 2 Maret 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Empat Tahun “Main” BBM Subsidi, Masdar Akhirnya Dibekuk

Reporter: M Zulfikar Akbar
Kamis, 17 Januari 2019, 13:00 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Empat Tahun “Main” BBM Subsidi, Masdar Akhirnya Dibekuk
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Pontianak- Empat tahun menjalankan perniagaan minyak bersubsidi tanpa izin, Masdar akhirnya diringkus kepolisian. Selasa (15/1) malam, menjadi hari nahas bagi pria 48 tahun itu.

Warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ini tertangkap basah oleh anggota Reskrim Polresta Pontianak saat hendak mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis premium/bensin di SPBU Jalan Martadinata, Pontianak Barat.

Ketika diperiksa anggota, Masdar tak bisa menunjukkan dokumen perizinan perniagaanya. Akhirnya, ia pun langsung diamankan beserta mobil yang mengangkut 73 jerigen yang masing-masing berukuran 35 liter bensin.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, Masdar ditangkap berawal dari laporan warga. Sekitar pukul 22.00 Wib, Selasa itu, anggotanya menerima informasi. Bahwa di SPBU Jalan Martadinata ada orang yang sedang mengisi bensin. Menggunakan jerigen. Dengan jumlah yang banyak.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Anggota Reskrim yang berada di lapangan langsung bergerak cepat menuju SPBU tersebut. Saat tiba di SPBU, anggota langsung melakukan pemeriksaan.

“Saat diperiksa, anggota menemukan mobil pick-up bermuatan bensin sebanyak 75 jerigen. Itu sudah siap angkut. Bersama pemiliknya, barang bukti dibawa ke Polresta” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (16/1).

Baca Juga:  Bosan Menganggur, Pemuda ini Nekat Curi HP

Menurut Husni, BM jenis premium yang dibeli Masdar tanpa izin itu mencapai 2.625 liter atau 2,6 ton. “Pengakuan yang bersangkutan, dia sudah empat tahun menjalankan bisnis minyak ini,” katanya.

Masdar menjual bensin tersebut kepada pengecer-pengecer kios di wilayah Kecamatan Sungai Kakap. Per liter, dia mengambil untung sebanyak Rp950.

“Jadi, taksiran kami, keuntungan yang sudah diperoleh dia selama empat tahun ini sudah mencapai 450 juta rupiah,” katanya.

Husni menambahkan, hasil introegasi sementara, Masdar mengaku selalu membeli bensin dengan jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU tersebut. “Saat ini, dia (Masdar, red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Ia pun memastikan, kasus tersebut akan terus dikembangkan. Untuk mengusut secara tuntas dugaan peran orang dalam atau petugas SPBU dalam hal membantu melancarkan upaya Masdar memperoleh premium dengan jumlah besar. “Sementara kita masih melakukan pemeriksaan lebih dalam,” katanya.

Atas perbuatannya, Masdar dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 miliar.

Baca Juga:  Merasa Diadu Domba, Pedagang Sayur Ditusuk

Kemudian, pada 8 Januari lalu, anggota Reksrkim Polresta Pontianak juga menangkap seorang warga Sungai Ambawang, Julmadi alias Jul. Dia ditangkap atas kasus serupa yang terjadi di SPBU Jalan Imam Bonjol, Pontianak Tenggara.

Saat itu, seorang asisten pengawas SPBU Jalan Imam Bonjol, benama Muhlisin alias Muhlis juga ikut diciduk. Sebab, Muhlis diduga menjadi perantara bisnis gelap BBM subsidi yang dilakukan Jul selama setahun belakangan ini.

Husni mengatakan, dalam kasus itu, Muhlis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, Muhlis terbukti berkerjasama dengan Jul dalam hal memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa menggunakan dokumen perizinan.

Selain itu, Muhlis juga terbukti menerima keuntungan hasil persekongkolan bisnis ilegal itu. “Karyawan SPBU yang itu (Muhlis, red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena memperoleh keuntungan,” pungkasnya. (jpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bbm bersubsidikriminalpenimbunan bbmpontianak
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan9Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021, 10:00 WITA
Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Kamis, 18 Februari 2021, 09:32 WITA
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Kalbar

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Kalbar

Rabu, 17 Februari 2021, 17:30 WITA
BREAKING NEWS!!! Petugas Laboratorium Forensik Olah TKP Kebakaran Pasar Citra Mas

BREAKING NEWS!!! Petugas Laboratorium Forensik Olah TKP Kebakaran Pasar Citra Mas

Selasa, 16 Februari 2021, 13:45 WITA
Alasan Tanggapi Ustaz Tengku, Abu Janda Sebut Islam Arogan

Alasan Tanggapi Ustaz Tengku, Abu Janda Sebut Islam Arogan

Minggu, 31 Januari 2021, 13:00 WITA
Update Covid-19 di Bontang 28 April: Tambah 3 OTG, dan 2 ODP

Pasien Covid-19 Masuk Daftar Tunggu Perawatan

Kamis, 28 Januari 2021, 10:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Beras Basah Bakal Dilengkapi Cottage

Tiga Cottage Dibangun di Beras Basah, Ditarget Rampung Agustus

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Rabu, 24 Februari 2021, 19:15 WITA
Titik Nol Tol Samarinda-Bontang Masih Rahasia

Penyusunan Amdal Jalan Tol Samarinda-Bontang, 50 Peserta Lelang Ambil Bagian

Selasa, 23 Februari 2021, 10:00 WITA
Jual Sabu, Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-Api

Jual Sabu, Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-Api

Kamis, 25 Februari 2021, 09:51 WITA
Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kamis, 25 Februari 2021, 15:10 WITA
Sarang Walet Bertebaran, Pajak Nol Besar

Sarang Walet Bertebaran, Pajak Nol Besar

Selasa, 2 Maret 2021, 10:00 WITA
Harga Cabai Tembus Rp 120 Ribu, Pasokan Terkendala Cuaca

Harga Cabai Tembus Rp 120 Ribu, Pasokan Terkendala Cuaca

Selasa, 2 Maret 2021, 09:37 WITA
Warga Selambai Keluhkan Arus Listrik Tak Stabil

Buaya Kerap Muncul, Warga Diusulkan Diberi Pelatihan

Selasa, 2 Maret 2021, 09:00 WITA
Murid dan Guru Bakal Terima Kuota Internet Gratis Mulai 11 Maret 2021

Murid dan Guru Bakal Terima Kuota Internet Gratis Mulai 11 Maret 2021

Selasa, 2 Maret 2021, 08:00 WITA
Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Senin, 1 Maret 2021, 21:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.