SAMARINDA – Warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Jembatan Kehewanan menuju Jembatan Lambung ke Handil Kopi, Kecamatan Sambutan yang diwacanakan dipindah sejak akhir tahun lalu, hingga kini masih memilih bertahan. Hal ini disebabkan fasilitas dasar seperti PDAM dan PLN belum tersambung di 84 rumah yang telah disediakan.
Sebenarnya di dalam rumah tersebut telah terpasang sakelar induk milik PDAM dan PLN. Namun belum terhubung ke induk perusahaan masing-masing, sehingga warga enggan untuk pindah.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Dadang Airlangga mengatakan, pemkot berencana melakukan perbaikan fasilitas pada 84 rumah tersebut pada tahun ini. Namun ada kendala yang dihadapi yakni tidak masuk dalam APBD. Serta terhalang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 terkait larangan hibah menggunakan APBN.
“Kami berencana menyerahkan rumah tersebut kepada warga secara cuma-cuma, namun terkendala,” ujar Dadang beberapa waktu lalu.
Hal ini membuat pihaknya harus menerapkan sistem sewa sebesar Rp 230 ribu per bulan kepada warga. Harga tersebut merupakan hasil perhitungan appraisal dengan sewa termurah. “Kami sedang mengatur jadwal untuk menyampaikan hasil perhitungan appraisal kepada warga,” lanjutnya.
Diakui, kondisi rumah yang akan disewakan ke warga sudah banyak yang rusak dari segi kaca dan pintu. Namun Dadang menuturkan telah mengusulkan perbaikan dan sudah masuk pada tim Badan Anggaran dengan nominal Rp 500 Juta.
“Kami telah memasukkan pada tim badan anggaran senilai Rp 500 juta untuk perbaikan kaca dan pintu yang rusak. Untuk saluran PLN dan PDAM kami memasukan anggaran Rp 250 juta sesuai dengan standar nasional. Kami berharap anggaran muncul di APBD, dengan catatan hasil sosialisasi dengan warga menemui kesepakatan,” ungkap Dadang.
Sementara itu untuk warga yang memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan lahan dan rumah, akan diganti rumah. Akan tetapi lagi-lagi terbentur aturan. Maka dari itu sebagai solusi kemungkinan pihaknya akan menerapkan sistem sewa kepada warga.
“Sistem sewa ini, buntut penetapan aturan larangan hibah. Kendati demikian, kami berharap ada perubahan aturan mengenai hibah ini. Sehingga rencana awal memindahkan masyarakat dengan menghibahkan tanah dan bangunan dapat berjalan,” tutupnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: