Ungkap Jaksa Lain Penerima Uang dari Manaf
SIDOARJO – Kasus pemerasan yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ahmad Fauzi memasuki babak baru. Jaksa yang dikenal dekat dengan Kajati Maruli Hutagalung itu kemarin (20/12) mulai disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Melalui pengacaranya, Fauzi berjanji mengungkap fakta-fakta baru.
Sidang Fauzi digelar sekitar pukul 12.00. Sidang berjalan cukup cepat karena dakwaan yang dibaca jaksa memang tidak banyak. Tidak tebalnya dakwaan jaksa bisa jadi menunjukan penyidikan perkara ini memang setengah hati seperti dugaan banyak pihak selama ini.
Dalam dakwaan Fauzi terungkap bagaimana awal mula pemerasan terjadi. Perkara ini memang bisa dikatakan pemerasan. Sebab Fauzi sempat meminta nominal uang pada seseorang bernama Abdul Manaf, saksi kasus penjualan tanah kas desa (TKD) Kalimook, Sumenep, Madura yang takut dijadikan tersangka.
Permintaan uang itu terjadi ketika Fauzi memeriksa Manaf di Kejati Jatim. Saat itu Fauzi menunjukan barang bukti transfer dari rekening Manaf ke Wahyu Sudjoko (Kepala Seksi Pengukuran dari BPN Sumenep yang tersangka kasus TKD Kalimook). “Abdul Manaf ketakutan dan menyampaikan pada terdakwa (Ahmad Fauzi) agar dibantu tidak menjadi tersangka,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolvis Samboe.
Awalnya, Fauzi tidak langsung mengiyakan permintaan Manaf. Manaf lantas mencari jalan keluar lainnya. Dia minta tolong pada mantan Kades Kacongan, Sumenep agar disambungkan pada seseorang yang bisa membantunya di Kejati Jatim. Mantan kades itu lantas menyambungkan Manaf ke Abdullah.
Abdullah sebenarnya hanya seorang pegawai tata usaha (TU) biasa di bagian Intelejen Kejati. Namun faktanya Abdullah malah bisa mengkomunikasikan keinginan Manaf ke Fauzi. Saat itu juga Fauzi langsung menyanggupi keinginan Manaf.
Saat tim penyidik kasus TKD Sumenep kembali memeriksa Manaf, Fauzi sudah tak lagi jaim (jaga image) untuk meminta uang. Dia terang-terangan minta uang Rp 2 miliar pada Manaf. Manaf awalnya masih mempertimbangkan permintaan uang dari Fauzi. Manaf hanya bisa memenuhi Rp 1,5 miliar. Tawaran itu pun akhirnya disepakati Fauzi.
Pada 23 November 2016, penyerahan uang dilakukan. Modusnya, Manaf kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Di sinilah muncul indikasi bahwa kasus ini tak hanya melibatkan Fauzi. Sebab penyerahan uang ternyata tak dilakukan di luar Kejati. Manaf terang-terangan membawa uang ke kantor Kejati. Uang tersebut ditaruh di kardus warna cokelat dan ditempatkan di bagasi mobil Honda Mobilio warna hitam yang diparkir di halaman Kejati Jatim.
Manaf lalu menemui Fauzi dan menyerahkan kunci mobil berisi uang tersebut. Fauzi segera beraksi. Dia membawa mobil itu ke kos-nya di d’Rainbow Family Homestay, Jalan Ketintang Baru. Uang di bagasi mobil Manaf segera diamankan dan dipindahkan ke kamar kosnya. “Terdakwa lalu kembali ke Kantor Kejati Jatim, menyerahkan kembali kunci mobil dan menyampaikan penundaan pemeriksaan pada Abdul Manaf,” ucap jaksa.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Fauzi memilih tak menggunakan haknya menyampaikan eksepsi. Dia menerima dakwaan jaksa. Yang diminta hanya salinan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk keperluan pembelaan kelak.
Ketika sidang ditutup, Fauzi bungkam. Dia tak mau menjawab pertanyaan media. Beberapa petugas dari kejaksaan juga langsung melindungi Fauzi. Membawa jaksa asal Bandung itu ke tempat yang aman. Raut wajah Fauzi tampak tegang karena sidangnya disaksikan banyak orang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim. Beberapa orang sempat meneriaki agar Fauzi buka-bukaan mengungkap keterlibatan oknum jaksa lainnya.
Desakan mengungkap keterlibatan pihak lain memang wajar. Sebab Fauzi menangani kasus penjualan TKD di Kalimook, Sumenep tidak sendiri. Di dalam dakwaan disebutkan, selain Fauzi, kasus itu ditangani oleh tim yang beranggotakan Adam Ohoiled, Mirzantio Ferdinanda, M. Djupri, Ridwan Hismawanta, dan Eko Wahyudi.
Sebagai jaksa fungsional biasa, sulit rasanya bagi Fauzi seorang untuk bisa memenuhi keinginan Manaf agar tidak dijadikan tersangka. Sebab, meningkatkan atau tidak meningkatkan status seseorang saksi menjadi tersangka tentu ada mekanismenya. Juga butuh persetujuan berjenjang.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Ahmad Fauzi, Khusnul Manaf mengatakan kliennya punya komitmen untuk menyelesaikan kasusnya dengan terang benderang. Artinya, siap untuk membuka fakta yang sebenarnya. Termasuk, soal ada tidaknya peran jaksa lain. “Insya Allah, kalau ada keterlibatan pihak lain tidak akan ditutupi. Tapi kalau memang tidak ada, tidak akan mengada-ada,” katanya.
Saat ditanya apakah uang sebanyak itu akan dinikmati sendiri, Khusnul tidak mau menjawab dengan terang. Katanya, tunggu saja saat persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Menurutnya, dari keterangan para saksi akan membuka banyak fakta baru. “Tunggu saja, minggu depan sudah pemeriksaan saksi,” tuturnya.
Usai sidang Fauzi digelar, majelis hakim melanjutkan sidang dengan terdakwa Abdul Manaf. Secara umum, dakwaan Fauzi dan Manaf nyaris tak berbeda. Usai mendengarkan dakwaan, Manaf terlihat bingung menghadapi sidang. Dia sempat lama berkonsultasi pada kuasa hukumnya untuk menanyakan apa yang mesti dilakukan. Usai sidang ditutup, Manaf tak banyak menjawab pertanyaan media. “Saya masih bingung, pak,” ujarnya saat hendak dibawa ke mobil tahanan.(atm/rul/JPG)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post