bontangpost.id – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang menangkap seorang pria di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 10.00. Sebabnya, FK (42) melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, mulanya sehari sebelum penangkapan sekira pukul 13.00, korban tengah berada di Jalan Mulawarman, Bontang Utara. Kemudian, tersangka datang meminjam sepeda motor jenis Honda Byson bernomor polisi KT 6085 DE.
“Dia dipinjamkan tapi tidak dikembalikan, makanya dilaporkan ke polisi,” ungkapnya didampingi Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.
Menurut pengakuan tersangka, motor temannya itu ia gadai untuk biaya hidup. Alhasil, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Kini warga Pisangan, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan itu telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post