bontangpost.id – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Laut Bontang Bersinar membantah adanya dugaan tunggakan gaji karyawan selama dua bulan.
Saat disambangi di ruangan kerjanya, Direktur BUP PT Laut Bontang Bersinar Lien Sikin mengonfirmasi bahwa hal itu merupakan kesalahpahaman antar internal perusahaan.
Ia membeberkan, pada Agustus lalu pihaknya mengumpulkan seluruh karyawan yang berjumlah sekira 30 orang untuk memberikan penjelasan. Bahwa, kondisi keuangan perusahaan kala itu hanya mampu memberi separuh gaji karyawan.
Keputusan itu disepakati oleh seluruh karyawan yang mengikuti rapat. Meski terdapat beberapa karyawan tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Mungkin yang tidak hadir itu yang salah paham. Memang benar, semua karyawan gajinya kami panjar dulu. Mulai Agustus sampai sekarang,” terangnya.
Meski begitu, sebagai direktur ia berkomitmen untuk memenuhi hak karyawannya. Ia memastikan pada Rabu (12/10) mendatang seluruh gaji karyawan sudah terbayarkan.
“Alasan kami panjar dulu, karena kemarin kami terkendala dengan keterlambatan invois. Untuk membuktikan komitmen kami, sekali dalam sepekan kami adakan rapat. Untuk menghindari kesalahpahaman seperti ini,” urainya.
Kendati PT LBB itu merupakan salah satu anak perusahaan dari Perumda AUJ, namun Sikin mengatakan selama ini perusahaan yang dikelolanya itu tidak mendapatkan sokongan dana dari APBD. Melainkan berdiri secara mandiri.
Baca juga; PT LBB, Unit Usaha Perumda AUJ Bontang Ditengarai Nunggak Dua Bulan Gaji Karyawan
Ia menyebut, saham terbesar yakni 75 persen berasal dari PT LBB. Sedangkan 25 persen sisanya saham dimiliki oleh Perumda AUJ.
“Dari awal berdirinya PT LBB itu tidak ada bantuan APBD. Perusahaan ini benar-benar mandiri. Malahan saat pertama dibentuk yakni 2021 kami sudah memberikan PAD ke pemerintah sekira setengah miliar,” bebernya.
Menanggapi hal itu Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengaku akan meminta keterangan dari PT LBB perihal gaji karyawan. Selain itu, ia mendorong PT LBB untuk segera membayarkan gaji karyawan.
“Nanti saya konfirmasi dulu penyebab keterlambatan gaji. Kan gaji itu kan hak ya. Jadi, harus segera di penuhi haknya orang,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam pengelolaan Pelabuhan Loktuan PT LBB memiliki tiga kewenangan. Yakni mengatur pengelolaan jasa dermaga, pengelolaan bongkar muat atau tracking, dan retribusi kapal yang bersandar. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post