Gauli Anak Sendiri, AF Didakwa Pasal Berlapis 

Ilustrasi

SANGATTA – Sidang perdana kasus perkosaan oleh ayah kandung berinisial AF bin Suj kepada anaknya sendiri hingga berujung melahirkan anak akhirnya mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Rabu (6/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Gunarta mendakwa AF dengan pasal berlapis.

Diantaranya, pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D Perpu  Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Selain itu, AF juga didakwa melanggar  Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76 E Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Banyaknya pasal yang didakwakan terhadap AF lantaran perbuatan tersebut dilakukan terhadap putri kandungnya sendiri. Bahkan, korban yang saat ini berusia 16 tahun itu sampai mengandung dan melahirkan anak hasil hubungan gelap tersebut.

Dihadapan majelis hakim yang terdiri Marjani Eldiarti sebagai ketua dibantu Nurachmat dan Andreas Pungky Maradona, JPU juga mengungkapkan AF secara berulang dan dengan bujuk rayu melakuklan pecabulan kepada Damar yang tiada lain anak kandung sendiri.

“Perbuatan asusila AF kepada korban, dilakukan sejak Kamis , 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016. Perbuatan AF kepada korban terjadi di Kampung Kajang Sangatta Selatan. Sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang I Nengah, Kamis (7/9).

Sementara itu, sebelumnya dalam pengakuan AF, dirinya sempat tinggal di kawasan Palaran Samarinda. Namun, setelah bercerai dengan sang istri, AF pindah ke Sangatta dan menetap di Kampung Kajang Sangatta Selatan Kutim. Selama di Sangatta, AF tinggal bersama dengan putri pertamanya tersebut. Namun, karena pengaruh mabuk, perbuatan bejat itu akhirnya dilakukan AF terhadap putrinya saat masih berusia 13 tahun.

“Aku hanya empat kali mengaulinya, yang ketiga sudah mentruasi dan yang keempat itulah dia hamil,” cerita AF.

Kasus yang menyita banyak perhatian ini berawal saat RSUD Kudungga mendapati adanya bayi yang diduga ditelantarkan ibunya usai melahirkan. Setelah ditelusuri aparat kepolisian, akhirnya keberadaan orang tua bayi malang itu diketahui.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah antara AF dan anak kandungnya sendiri. Polisi pun akhirnya menangkap dan menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (aj)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version