BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang kembali menyusun Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPDA). Agar dapat mengambil pundi-pundi rupiah dari obyek wisata.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan DPRD Bontang periode 2014 – 2019 telah membahas peraturan daerah ini namun tak kunjung rampung. Lantaran RIPDA Provinsi yang belum ada. Sebab itu pihaknya kembali akan menyusun rancangan Perda tersebut pada 2020 mendatang. Agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pariwisata.
“Jadi kita akan mengaturnya,” ucapnya
Dalam waktu dekat pihaknya akan berkunjung ke Pemerintah Provinsi Kaltim maupun DPRD Provinsi terkait RIPDA tersebut. Agar tidak menjadi batu ganjalan dalam menyusun RIPDA tingkat kota.
“Acuannya sudah ada di Provinsi, makanya saya mau tanya provinsi sudah siap belum,” katanya.
Jika peraturan ini telah rampung, Rustam setuju obyek wisata seperti Pulau Beras Basah dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda). Namun dia berharap Perusda dapat mengelola secara profesional. Sehingga wisatawan dapat terus berdatangan. (Zaenul)