bontangpost.id – DPRD Bontang saat ini tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pembangunan Industri.
Wakil Ketua Komisi lll DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan jika Raperda ini dibentuk lantaran secara pembangunan nasional Bontang telah ditetapkan sebagai kota industri menengah berat, sehingga diperlukan landasan hukum.
“Sebagai kota industri menengah berat, kita perlu payung hukumnya. Itulah Raperda kaitannya dengan kawasan industri,” ungkapnya usai rapat Komisi III DPRD Bontang bersama tim asistensi Raperda dan dinas terkait di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (7/6/2021).
Dijelaskan bahwa hasil rapat yang dilakukan pihaknya masih memasuki tahap pembahasan awal, di mana dua naskah akademik milik Dinas Koperasi-UKMP dan DPRD Bontang perlu disandingkan.
“Sambil menunggu masukan dari beberapa pihak, baik dari masyarakat maupun media seperti apa pokok pikirannya,” jelasnya.
Sebab kata dia, Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Industri memiliki jangka panjang hingga 20 tahun, sehingga penyusunan perlu kewaspadaan.
“Makanya butuh dibedah lagi, masalah pasal ke pasal kita buka poin-poinnya apa saja,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: