SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membantah tudingan adanya warga Kampung Jawa yang diamankan pihak kepolisian ataupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran dianggap menolak pembangunan masjid di lapangan Kinibalu, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kamis (23/8) lalu.
“Tidak benar itu. Tidak ada polisi menangkapi masyarakat. Mereka melaksanakan tugas untuk mengamankan kegiatan pembangunan masjid. Nah, yang diamankan itu orang yang ingin mengganggu proyek pembangunan masjid,” kata Awang Faroek, Jumat (24/8) kemarin.
Menurut dia, keberadaan polisi didukung Satpol PP memang atas permintaan Pemprov Kaltim guna mengamankan pelaksanaan kegiatan pembangunan masjid tersebut.
Awang mengungkapkan mengapa pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengamanan terhadap orang-orang yang mengaku masyarakat sekitar proyek. Sebab lanjutnya, mereka sudah melakukan teror terhadap kegiatan dan pekerja proyek dengan mengancam para pekerja yang melakukan aktivitas kerja.
Menurut Awang, tidak salah jika pihak keamanan atau polisi mengambil tindakan untuk mengamankan proyek pemerintah sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja.
“Jujur saja saya sampaikan. Mereka itu sampai mendatangi dan mencari-cari tempat kost para pekerja sehingga banyak yang takut tidak berani bekerja,” klaim Awang.
Selain itu, ia mengklaim, pembangunan masjid itu sudah atas persetujuan legislatif dan pembicaraan dengan FKUB Kota Samarinda. Termasuk surat rekomendasi atau ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Samarinda sebagai landasan pelaksanaan bangunan sudah berproses dan sudah didukung dengan persyaratan yang dipersyaratkan.
Awang meminta masyarakat, terutama awak media tidak salah menanggapi kejadian, lalu memutarbalikkan fakta bahwa polisi menangkapi masyarakat. “Jadi polisi itu benar. Jangan disalah-salahkan. Sekarang sudah ditangani aparat. Yang disebutkan ditangkap itu hanya orang-orang yang meneror pembangunan masjid, bukan warga,” ungkapnya.
Sebelumnya, salah seorang warga RT 8, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu, Samarinda, yang diketahui bernama Kamto (41) dikabarkan diamankan aparat kepolisian. Warga menilai penangkapan tersebut salah sasaran. Karenanya warga meminta Kamto segera dibebaskan.
Juru bicara warga, Achmad Jayansyah mengatakan, mestinya kepolisian bertindak netral dalam menyikapi permasalahan pembangunan masjid di lapangan Kinibalu. “Karena kami punya dasar surat dari DPRD Kaltim agar dilakukan penghentian sementara proyek itu. Kalau proyek itu masih dilanjutkan, maka warga tidak salah dong mendesak pekerja di sana agar tidak melanjutan pembangunan masjid,” kata Achmad, Kamis (23/8) kemarin.
Achmad menegaskan, perlakuan yang adil mestinya dikedepankan aparat kepolisian. Pasalnya pelemparan seng tersebut buntut belum didalaminya pelanggaran yang dilakukan oknum di pemerintahan yang telah memalsukan tanda tangan ketua RT.
“Kalau kepolisian menyebut pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan IMB itu urusan pemkot, harusnya tidak boleh ada penangkapan. Apa urusannya polisi menjaga proyek itu. Berlaku adil dong,” imbuhnya. (*/drh)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda