SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim meminta setiap pemerintah kabupaten/kota tidak bermain-main dengan proses penyaluran dana desa. Apalagi sampai menahan anggaran yang menjadi hak pemerintah desa (pemdes) tersebut.
Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Raden Cornell Syarief mengingatkan, supaya setiap pemerintah kabupaten/kota menyalurkan dana desa sebagaimana mestinya. Sebab jika dana tersebut tidak disalurkan, maka pemerintah terkait dapat diberikan sanksi.
“Kami minta jangan sampai ada dana desa yang ditahan oleh pemerintah kabupaten/kota. Supaya pemdes bisa langsung memanfaatkannya untuk kegiatan pembangunan di daerahnya,” seru Raden ditemui Metro Samarinda belum lama ini.
Ia menyebut, alokasi anggaran sebesar Rp 731 miliar digelontorkan pemerintah pusat di tahun 2018 ini untuk disalurkan ke 841 desa di Kaltim. Dana yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) itu akan disalurkan secara bertahap selama setahun ke depan.
“Setiap desa mendapatkan Rp 800 juta sampai Rp 900 juta. Tapi kemungkinan dana desa ini masih bisa meningkat lagi di tahun mendatang. Nilainya bisa mencapai Rp 1 miliar per tahunnya,” ungkapnya.
Kata dia, BPK Kaltim mendorong setiap pemdes membuat program pembangunan prioritas. Baik di bidang infrastruktur maupun di bidang lainnya. Sehingga pembangunan melalui dana desa bisa tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan di desa.
“Setiap desa harus punya program prioritas. Agar dana desa yang telah diberikan bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien bagi pembangunan di desa,” tuturnya.
Lebih lanjut Raden membeberkan, instansi yang dia pimpin berencana akan melakukan audit terhadap penggunaan dana desa selama tiga tahun terakhir. Langkah ini diambil sebagai upaya BPK meningkatkan kualitas pengelolaan dan transparansi penggunaan dana desa.
“Nanti dana desa akan kami periksa. Karena seluruh Indonesia juga melakukan hal yang sama. Tapi nanti sifatnya sampel aja. Datanya kami ambil di tujuh kabupaten di Kaltim. Ada beberapa faktor yang kami perhatikan, salah satunya data Kementerian Desa (Kemendes), atau instansi terkait di Kaltim,” jelasnya.
Sejak digulirkan 2015 lalu, alokasi anggaran yang telah tersalurkan pemerintah pusat untuk pembangunan desa-desa di Indonesia melalui program dana desa telah mencapai Rp 60 triliun. Dana tersebut disalurkan di tahun 2015 sebesar Rp 20,8 triliun. Kemudian di tahun 2016 sebesar Rp 46,9 triliun.
Raden mengaku, saat ini BPK masih melakukan pemetaan terhadap berbagai permasalahan dalam penggunaan dana desa di Kaltim. Langkah tersebut diambil supaya memudahkan proses audit yang akan mulai dilaksanakan BPK di tahun 2018 ini.
“Sementara ini kami masih lakukan pemetaan. Karena inikan (audit dana desa, Red.) sudah masuk rencana pemeriksaan BPK. Kami akan mulai audit tahun ini dan seterusnya. Untuk sekarang itu dulu yang kami fokuskan, nanti kami bertahap,” tandasnya. (*/aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: