SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menyelesaikan penelitian administrasi perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Dalam rekapitulasi hasil penelitian administrasi perbaikan tersebut, diketahui dua parpol dinyatakan tidak lolos. Kedua partai tersebut adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua KPU Samarinda Ramaon Dearnov Saragih mengatakan, hasil rekapitulasi tersebut telah diserahkan kepada masing-masing parpol, Selasa (12/12) kemarin. Dari 13 parpol yang diverifikasi, Partai Hanura dan PKB gagal lolos dikarenakan jumlah keanggotaannya di bawah batas minimal yang dipersyaratkan.
“Jadi kedua parpol ini sama-sama tidak memenuhi syarat keanggotaan untuk tingkat Kota Samarinda,” kata Ramaon saat ditemui Metro Samarinda di ruangannya.
Dia menerangkan, dari hasil perbaikan administrasi, jumlah keanggotaan yang memenuhi syarat Partai Hanura hanya 586 anggota. Sedangkan keanggotaan PKB berjumlah 641 orang. Padahal, syarat minimal keanggotaan yang mesti dipenuhi yaitu sebanyak 766 anggota. Yaitu seribu atau seperseribu dari jumlah penduduk Samarinda.
“Walaupun tidak lolos di tingkat kota, kedua parpol ini masih bisa mengikuti Pemilu 2019 di Samarinda asalkan lolos secara nasional,” ungkapnya.
Kata Ramaon, penelitian administrasi perbaikan ini dilakukan pada 13 parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi pendaftaran Sistem Informasi Parpol (Sipol) di Samarinda. Dari semua parpol tersebut, ada dua parpol yang tidak melakukan perbaikan. Yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
“PDI Perjuangan dan Partai Nasdem tidak melakukan perbaikan. Tapi dari awal jumlah keanggotaan mereka sudah memenuhi syarat sehingga tidak masalah,” terang Ramaon. Dengan jumlah masing-masing 829 anggota untuk PDI Perjuangan dan 827 anggota untuk Partai Nasdem.
Ditambahkan, hasil rekapitulasi keanggotaan parpol ini merupakan hasil dari pendaftaran Sipol di Samarinda. Belum mencakup tiga parpol yang dinyatakan lolos oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah sebelumnya gagal lolos pendaftaran Sipol di tingkat nasional. Ketiga parpol tersebut yaitu Partai Idaman, PBB, dan PKPI.
“Untuk tindak lanjut keputusan Bawaslu RI itu, KPU Samarinda saat ini tengah menunggu. Tapi tentu prosesnya berbeda dengan verifikasi melalui Sipol. Karena mereka (parpol) harus diberikan kesempatan yang cukup,” pungkasnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: