Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 27 Maret 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Haram Buang Sampah Siang Hari 

Reporter: BontangPost
Selasa, 12 Juni 2018, 11:36 WITA
dalam Bontang
Reading Time: 1 min read
A A
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Rupanya, masih banyak warga Kota Tepian yang membuang sampah di siang hari. Hal ini membuktikan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah sesuai aturan yang berlaku. Padahal, pemkot telah menegaskan bahwa yang melanggar akan dikenai sanksi denda hingga pidana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nurrahmani mengatakan, akan ada sanksi bagi siapa saja yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Perda ini berisi waktu membuang sampah adalah mulai pukul 18.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita keesokan harinya.

Baca Juga:  Ditegur Komisi ASN, Rusmadi: Saya Terima Kasih

Di luar jam tersebut, warga akan ditangkap dan diberi hukuman denda sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, pelaku akan dikenai dengan hukuman penjara hingga 3 bulan. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar aturan tentang membuang sampah.

Namun, Nurrahmani mengatakan, walaupun ada sanksi, pihaknya tidak bisa serta merta menerapkannya. Karena jika ingin menerapkan atau menangkap pelaku, harus didampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Kecuali ada yang kedapatan pada saat razia yang memang kami gelar,” ucapnya.

Setelah tertangkap, proses hukum akan berlanjut hingga ke pengadilan. Prosesnya yaitu dengan penyitaan KTP kemudian pelaku akan dipanggil kemudian di sidang. “Pelaku akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan akan bayar denda atau kurungan,”tegasnya.

Baca Juga:  Serial Karang Mumus (1O), Ada Mukidi di Karang Mumus

Untuk mengawasi proses pembuangan sampah ini, dia menerangkan, pihaknya telah menempatkan petugas pembersih tempat pembuangan sementara (TPS) untuk selalu mengingatkan warga yang datang memberlakukan jam buang sampah yang sudah ditetapkan. “Buanglah sampah pada tempat dan waktu yang telah ditetapkan,” kata Nurrahmani.

Oleh karena itu ia mengimbau seluruh masyarakat Samarinda agar mematuhi jam buang sampah yaitu dalam rentang pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita keesokan paginya. “Hal ini agar mempermudah pengangkutan sampah. Juga agar Samarinda tetap terjaga kebersihannya kapan pun dan dimana pun,” pungkasnya. (*/dev)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: buang sampahkebersihanMetro Samarinda
PindaiBagikan28Tweet18Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

SUMBER DAYA: Kapal tanker pengangkut LNG dari Badak LNG. Pemprov Kaltim tidak mempermasalahkan bila kontrak ekspor LNG ke Jepang berakhir di 2012.(Istimewa)

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

Minggu, 23 Desember 2018, 16:30 WITA
Wied Paramartha(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

Sabtu, 22 Desember 2018, 16:30 WITA
FOTO WAJAH: Meiliana(DOK/METRO SAMARINDA)

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

Sabtu, 22 Desember 2018, 16:10 WITA
KEGIATAN SOSIAL: Salah seorang warga ikut mendonorkan darahnya pada kegiatan donor darah yang selenggarakan Hotel Aston Samarinda, Jumat (21/12) kemarin.(FOTO: DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

Sabtu, 22 Desember 2018, 16:00 WITA
TINJAU PASAR: Gubernur Kaltim Isran Noor meninjau langsung sejumlah harga sembako di berbagai pasar di Samarinda memasuki libur Natal dan Tahun Baru, Kamis (20/12) kemarin.(HUMASPROV KALTIM UNTUK METRO SAMARINDA)

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

Jumat, 21 Desember 2018, 16:30 WITA
FOTO WAJAH: M Sa’bani(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

Jumat, 21 Desember 2018, 16:20 WITA
Postingan Selanjutnya
HOAX

Terburu-buru Menyimpulkan Penyebab Kematian

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Seorang pria terekam CCTv membawa kabur motor di Gunung Elai

Pria Diduga Maling Motor di Gunung Elai Terekam CCTv

Rabu, 22 Maret 2023, 13:02 WITA
Pasar Ramadan di Jalan Ahmad Yani (Nasrullah/bontangpost.id)

Tiga Rekomendasi Tempat Berburu Takjil di Bontang

Sabtu, 25 Maret 2023, 12:30 WITA
Truk amblas di jembatan KM 5 terjadi pada Januari lalu

Hoaks! Truk Amblas di Jembatan KM 5 Bikin Macet

Sabtu, 25 Maret 2023, 10:28 WITA
Pengunjung pusat thrift di Semarang sedang memilah baju bekas. (Radar Semarang)

Curhat Pengusaha Thrift di Bontang dan Harapan Bangkitnya Brand Lokal

Kamis, 23 Maret 2023, 13:30 WITA
Wali Kota Bontang Basri Rase

Tanggapi Larangan Bukber, Basri; Jangan Sampai Covid Naik Lagi

Jumat, 24 Maret 2023, 09:16 WITA
Ilustrasi

Keluarga Berisiko Stunting Bakal Dapat Bantuan Daging Ayam dan Telur

Senin, 27 Maret 2023, 08:38 WITA
Direksi Pupuk Kaltim bersama Direktur Perlindungan BNPT Imam Margono (tengah).

Gandeng BNPT, Pupuk Kaltim Perkuat Pengamanan Obvitnas dari Potensi Terorisme

Minggu, 26 Maret 2023, 17:27 WITA
Motor balap liar yang disita polisi

Bubarkan Balap Liar di Gunung Sari, Polisi Sita Dua Motor

Minggu, 26 Maret 2023, 09:52 WITA
Warung kelontong di Berbas Pantai kedapatan jual miras ilegal

Tiga warung Kelontong Kedapatan Jual Miras, Kena Denda Tipiring Rp 1,5 Juta

Minggu, 26 Maret 2023, 09:37 WITA
Lima warga Muara Badak ditangkap karena berjudi

Bulan Puasa Main Judi, 5 Kakek Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 26 Maret 2023, 09:16 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development