Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 26 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Hari Kedua Sidang Adjudikasi, Caleg yang Dicoret Tambahkan Bukti

Reporter: M Zulfikar Akbar
Senin, 4 Februari 2019, 21:04 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Hari Kedua Sidang Adjudikasi, Caleg yang Dicoret Tambahkan Bukti
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SIDANG adjudikasi sengketa pemilu antara caleg Partai NasDem atas nama Kasdi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memasuki sidang kedua, Senin (4/2/2019). Kali ini sidang yang bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang tersebut memasuki agenda penyampaian tanggapan KPU selaku termohon dan juga penyampaian bukti-bukti.

Sidang ini sempat diundur hingga pukul 11.00 Wita dari jadwal semula pukul 09.00 Wita. Pun demikian, ketika sidang akhirnya dimulai sekira pukul 11.30 Wita, sidang kembali diskors 15 menit lantaran menanti materi tanggapan dari KPU yang sedang dalam perjalanan.

Pihak KPU lantas tidak membacakan materi tanggapannya, hanya menyampaikannya saja ke para Bawaslu selaku pimpinan sidang lantaran faktor waktu. Dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti baik dari pihak Kasdi selaku pemohon dan KPU selaku termohon.

Dalam penyampaian bukti-bukti tersebut, Kasdi yang diwakili kuasa hukumnya, Abdul Rahman memberikan 15 bukti. Bertambah satu bukti dari 14 item bukti yang direncanakan sebelumnya.

“Dari 14 bukti yang kami ajukan, kami hanya menambahkan satu bukti yaitu bukti kesepakatan mediasi (antara Kasdi dengan KPU Bontang),” terang Abdul Rahman kepada awak media.

Baca Juga:  KPU Bontang Prediksi Pilkada Mulai Maret 2021

Bukti-bukti yang diberikan meliputi surat-surat dari instansi terkait, termasuk SK pengunduran diri Kasdi dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Bontang. Sementara dari pihak KPU, dalam sidang tersebut memberikan tujuh item bukti.

Setelah bukti-bukti diterima, sidang kembali diskors untuk dilanjutkan pada Rabu (6/2/2019). Sidang hari ketiga itu akan mengagendakan penyampaian keterangan dari saksi-saksi, baik saksi dari pihak pemohon maupun pihak termohon, serta dari pihak-pihak terkait.

Ditanya saksi yang akan dihadirkan, Abdul Rahman menyebut pihaknya lebih cenderung akan mendatangkan saksi ahli. Namun belum diputuskan siapa yang akan ditunjuk menjadi saksi. Apakah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ataukah saksi dari ahli hukum.

“Itu yang masih kami lihat. Dalam tempo dua hari ini kami akan menentukan sikap saksi mana saja. Karena diminta (menghadirkan saksi), boleh jadi kami tidak menggunakan. Atau kalau menggunakan, akan menggunakan saksi ahli,” ungkapnya.

Kata dia, keberadaan saksi ahli dianggap penting untuk menjawab soal perbedaan penafsiran antara pihak Kasdi, KPU, dan Bawaslu. Pihaknya menginginkan perbedaan penafsiran ini dijadikan satu kesepakatan. Soal penafsiran bahwa dalam mediasi pekan lalu, kesepakatan damai tidak diterima karena bertentangan dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pengawas TPS Harus Jeli Awasi Kecurangan

“Berarti di sini kan perlu ada pihak ahli yang bisa menjadikan standar mengenai hierarki hukum, terus kemudian kebijakan hukum itu, dan penafsiran pasal demi pasal,” sebut Abdul Rahman.

Terkait siapa kira-kira yang memiliki kompetensi mengenai penafsiran itu, dalam tempo dua hari ini akan kami dirembukkan dahulu dan dikonsultasikan dalam tim.

“Ahli yang dimaksud itu dari mana, apakah dari akademisi ataukah di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Red.). Kami diskusikan dahulu,” tandasnya.

Sidang adjudikasi ini sendiri merupakan tahapan sengketa pemilu kelanjutan dari pencoretan Kasdi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Diketahui, KPU Bontang mencoret Kasdi sesuai putusan Bawaslu Kaltim. Setelah Kasdi dianggap masih aktif sebagai PNS meskipun sudah ditetapkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2019. (luk)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Bawaslu Bontangkasdikpu bontangnasdem
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan11Tweet7Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 1

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Pedagang Pasar Citra Mas Mulai Bersih-bersih Lapak Baru

Pedagang Pasar Citra Mas Mulai Bersih-bersih Lapak Baru

Sabtu, 25 Juni 2022, 13:00 WITA
BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi

Kejari Bontang Masih Kaji Legal Opinion Rumah Sakit Taman Sehat

Sabtu, 25 Juni 2022, 11:00 WITA
Biaya Makan Napi Lapas Bontang Rp 27,8 Juta Sehari, Sekali Makan Dijatah Rp 7 Ribu

Biaya Makan Napi Lapas Bontang Rp 27,8 Juta Sehari, Sekali Makan Dijatah Rp 7 Ribu

Jumat, 24 Juni 2022, 14:00 WITA
Silaturahmi dengan Jurnalis, BPJS Cabang Samarinda Bahas Program JKN

Silaturahmi dengan Jurnalis, BPJS Cabang Samarinda Bahas Program JKN

Jumat, 24 Juni 2022, 13:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Ditata, Sungai Karang Mumus Dikucur Rp 27 M

Ditata, Sungai Karang Mumus Dikucur Rp 27 M

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022, 12:02 WITA
Uji Coba Fuel Card di SPBU Bontang Molor

Uji Coba Fuel Card di SPBU Bontang Molor

Rabu, 22 Juni 2022, 20:00 WITA
22 Napi Lapas Bontang Mendadak Dipindah, Ada Indikasi Narkoba hingga Pelanggaran Disiplin

22 Napi Lapas Bontang Mendadak Dipindah, Ada Indikasi Narkoba hingga Pelanggaran Disiplin

Selasa, 21 Juni 2022, 14:58 WITA
Pekan Ini Relokasi Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan, Pemindahan Secara Bertahap

Pekan Ini Relokasi Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan, Pemindahan Secara Bertahap

Senin, 20 Juni 2022, 13:00 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 2

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Prabowo-AHY Siap Rintis Kerja Sama

Prabowo-AHY Siap Rintis Kerja Sama

Sabtu, 25 Juni 2022, 21:00 WITA
Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 3

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
47 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah di Makkah

47 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah di Makkah

Sabtu, 25 Juni 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.