bontangpost.id – Puluhan mahasiswa mendemo Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kamis (28/4) siang. Mereka berunjuk rasa terkait dugaan kasus pelecehan dan pemerasan yang dilakukan oknum dosen di Fakultas Kehutanan (Fahutan). Lima tuntutan dilayangkan.
Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fahutan Unmul Noval Banu menyampaikan, aksi ini dilakukan sehubungan dengan adanya aduan korban mengenai dugaan kasus pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum dosen Fahutan Unmul.
Dugaan pelecehan itu didasari keresahan penyintas. Yang mengaku mendapatkan perlakuan penyalahgunaan wewenang oknum dosen terhadap penyintas dengan alasan bimbingan.
Awalnya, penyintas diminta memijat oknum dosen selama kurang lebih 2 jam pada 12 Juni 2021 dan 22 Februari 2022. Oknum dosen juga mengelus pipi korban pada 7 April 2022. Oknum juga memerintahkan kepada penyintas untuk membuka dan memasangkan kaus kaki. Bahkan oknum dosen tadi meluruskan kaki ke atas paha penyintas pada 12 Juni 2021.
“Dengan adanya perlakuan seperti ini membuat korban (penyintas) merasa tidak nyaman hingga trauma. Sehingga menghambat aktivitas akademik penyintas. Sudah seharusnya kampus menciptakan rasa aman dan tenteram dalam beraktivitas akademik, tapi cita-cita mulia ini harus tercoreng dikarenakan ulah dari oknum,” katanya.
Masih dalam keterangan pers yang disampaikan Noval Banu, kasus pemerasan juga dirasakan penyintas. Penyintas diminta oknum dosen Fahutan membelikan pulsa sekitar Rp 50 ribu pada 11 Maret 2022. Di lain kesempatan, oknum dosen tadi meminta untuk dibelikan kopi seharga Rp 98 ribu, juga tisu pada 23 Maret 2022. Hingga saat ini, belum ada niatan oknum untuk mengembalikan uang korban.
Selain itu, oknum dosen melakukan pemungutan liar (pungli) kepada mahasiswa Fahutan Unmul angkatan 2019 Kelas A sebanyak 126 orang sebesar Rp 50 ribu kepada setiap mahasiswa. Dengan dalih, kunjungan ke Museum Mulawarman di Tenggarong, Kutai Kartanegara pada 30 Oktober 2019.
Padahal, harga tiket masuk ke Museum Mulawarman hanya sebesar Rp 15.000. Pungutan tersebut dianggap bertentangan dengan dana operasional yang telah disediakan fakultas kemudian disusul dengan ketidakjelasan alokasi dana pungutan. “Ada lima poin tuntutan kami. Pemecatan dan proses secara hukum kepada oknum yang melakukan pelecehan seksual dan pemerasan. Kedua, disediakan fasilitas pemulihan korban. Ketiga, percepat pembentukan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual),” terang Noval Banu.
Tuntutan lainnya, menuntut rektorat menindak oknum yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta mempercepat implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur pembentukan Satgas PPKS. Sebenarnya, kasus dugaan pelecehan ini sudah dilaporkan pihaknya ke Dewan Sylva Fahutan Unmul. Kemudian, diteruskan LEM Unmul. “Dan pihak Fakultas Kehutanan Unmul merespons dengan mengumpulkan dekan beserta jajarannya untuk menindak cepat kasus ini. Kasus ini memang sudah ditindak cepat, tetapi terhambat di Rektorat Unmul seperti ada miskomunikasi antara rektorat dengan fakultas,” sambung Noval. Demonstrasi kemarin diikuti empat angkatan aktif mahasiswa Fahutan, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Dewan Sylva Fahutan Unmul bersama BMKM Hima Penjas dan Fisipol Unmul.
Terpisah, Wakil Dekan I Fahutan Unmul Bidang Akademik RR Harlinda Kuspradini menerangkan, telah menerima laporan sejak 18 April 2022. Saat ini baru tiga mahasiswa melapor adanya dugaan pelecehan seksual. Kemudian, dilakukan pertemuan dengan mengambil keterangan korban lalu membuat berita acara.
Pihaknya juga melakukan evaluasi dengan mengundang dosen sebidang. “Kami memosisikan menggali informasi dari mahasiswa dan dosen-dosen. Korban sudah menyampaikan kronologis dan belum sepenuhnya karena tidak sampai hati karena perempuan,” kata Harlinda.
Mereka yang melapor, lanjut dia, ada yang berani memberikan data. Sisanya masih menunggu dan memberikan ruang bagi mereka yang belum berani. “Saya secara pribadi dan ibu-ibu di Fakultas Kehutanan siap menerima laporan lainnya,” jelasnya.
Pihaknya saat ini juga berkonsultasi dengan Fakultas Hukum Unmul yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Mereka siap mendampingi kasus ini. Sementara itu, Dekan Fahutan Unmul Rudianto mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya segera melakukan investigasi dan verifikasi dengan pelapor dan didukung dewan perwakilan mahasiswa serta lembaga eksekutif. Dari temuan awal, tergambar ada beberapa indikasi.
Yaitu ada upaya yang dianggap mahasiswa dapat menurunkan harkat martabat wanita. Dari situ, pihaknya melakukan penelusuran lebih jauh sehari setelahnya dengan mengumpulkan dosen serumpun ilmu. Pihaknya juga membawa hal ini ke senat fakultas dan mengonsultasikan ke bagian kepegawaian karena ada indikasi pelanggaran kode etik. Jika nanti terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus bisa saja mengusulkan pemecatan. Tetapi tidak bisa memecat. “Karena yang berwenang itu di kementerian,” jelasnya.
Rudianto menegaskan bahwa pada dasarnya Fahutan menolak tegas pungli dan tindakan pelecehan yang merendahkan harkat martabat siapa pun. Pihaknya pun saat ini membebastugaskan terlapor untuk pengusutan lebih lanjut. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: