bontangpost.id – Mediasi atas adanya tuntutan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Kota Bontang (FSPKEP) dilakukan.
Diketahui, tiga tuntutan diajukan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang di antaranya menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.
Kemudian menolak PP 51/2023 tentang pengupahan yang jika diterapkan perolehan kenaikan masih di bawah lima persen. Berikutnya, permintaan agar Disnaker menegaskan struktur skala upah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Abdu Safa Muha menjelaskan, mediasi menghasilkan dua versi rekomendasi yang bakal diajukan ke kepala daerah.
Pertama, rekomendasi tetap menggunakan ketetapan PP Nomor 51 Tahun 2023. Jika demikian, besaran UMK 2024 yakni Rp3.589.414 atau naik 4,98 persen dari UMK 2023.
Kedua, rekomendasi berdasarkan aturan dengan melibatkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Kalau versi kedua sekitar Rp3.632.973 atau naik sekitar 6,26 persen. Semuanya akan kami ajukan terlebih dahulu,” jelas dia.
Baca juga; Disnaker Bontang Didemo Buruh, Tuntut UMK Naik 15 Persen
Kendati demikian, kajian juga mesti dilakukan untuk mengetahui apakah ada aturan yang dilanggar.
Apabila dua versi telah diajukan, rekomendasi tersebut akan dilanjutkan ke pemerintah provinsi.
“Hari ini juga sudah harus diajukan ke Gubernur,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, hal yang mendasari aksi yang dilakukan pekerja ialah pada waktu perumusan tersebut, dari serikat pekerja tidak dilibatkan dalam penentuannya.
“Sehingga seluruh indonesia melakukan penolakan. Karena atutan ini sudah disahkan, maka pemerintah daerah wajib menerapkan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: