SANGATTA- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kutim terpaksa berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten. Pria yang berinisial IL, warga Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim) yang bekerja di salah satu pegawai UPTD Pendidikan tersebut diduga melakukan pelanggaran tentang kepemiluan.
ASN ini tertangkap tangan lantaran diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dengan cara memberikan like (suka) postingan di akun media sosial.
Larangan ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Atau yang berhubungan dengan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara NomorB-2900/KASN/11/2017 pada tanggal 10 November 2017. Dimana hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Kemudian Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Pria yang berdomisili di Sangatta itu sudah disidangkan untuk memberikan klasifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saat kami kelarifikasi, dia sudah mengaku perbuatannya jika melanggar. Dia mengaku meng-like postingan paslon,” ujar Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Kutim, Budi Wibowo.
Atas pelanggaran ini, pihaknya akan melimpahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi untuk dapat ditindaklanjuti.
“Sudah dipanggil. Tinggal ditindaklanjutin Bawaslu Provinsi saja lagi,” katanya, saat ditemui Sangatta Post, Kamis (8/3) kemarin.
Mengenai sanksi, Budi mengaku Panwaslu Kabupaten tak dapat memberikan sanksi secara langsung. Karenanya, hal tersebut dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi.
“Ada beberapa sanksi pilihan. Yakni ringan dan berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis, dan berat ialah penurunan pangkat,” tegasnya.
Selain IL, pihaknya mengaku tengah menbidik beberapa oknum yang melakukan pelanggaran serupa. Hal ini terkuak saat IL diamankan oleh Panwaslu.
“Ada yang sudah kami intai lagi. Timbul beberapa nama. Saat kami introgasi IL,”katanya.
Budi meminta kepada semua ASN untuk tidak bermain-main atas permasalahan yang serius ini. Jika, tak ingin berurusan dengan Panwaslu.
“Jadi tidak hanya bekerja di dunia nyata saja, akan tetapi di dunia maya juga kami gencar bergerilia. Kamu pantau terus du media sosial. Jadi dunia nyata dan maya,”katanya. (dy)