Oleh:
Nurul Inayah, SEI
Bukan Amien Rais atau Prabowo Subianto, namun kali ini Siti Nurbaya Bakar yang bicara soal ketimpangan penguasaan lahan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ini menyatakan sebagian besar hutan dikuasai oleh perusahaan swasta.
Siti Nurbaya memaparkan data ini pada diskusi Forum Merdeka Barat 9, bertajuk ‘Apa Kabar Reforma Agraria Perhutanan Sosial’, Selasa (3/4/2018). Judul paparan Siti adalah ‘Evolusi Kawasan Hutan, Tora dan Perhutanan Sosial’. (https://news.detik.com/berita/d-3951757/kementerian-lhk-9576-hutan-berizin-dikelola-swasta).
Luas lahan di Indonesia yang sudah keluar izin pengelolaannya yaitu 42.253.234 hektare dari total 125.922.474 hektare kawasan hutan Indonesia. Dengan kata lain, sisa hutan Negara yang masih belum dikelola sebesar 83.669.240 hektare. Dari total 42.253.234 hektare lahan yang diberikan ke swasta-masyarakat-kepentingan umum, 95,76%-nya dikelola oleh swasta, luas totalnya yakni 40.463.103 hektare. Adapun masyarakat hanya menguasai 4,14% kawasan hutan, luas totalnya 1.748.931 hektare. Selain kawasan hutan yang dikuasai perusahaan dan masyarakat, ada juga kawasan hutan yang dikuasai untuk kepentingan umum, yakni sebanyak 0,10% atau seluas 41.200 hektare.
Siti Nurbaya juga menjelaskan terkait proporsi pelepasan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan sebelum dan sesudah reforma agraria dan perhutanan sosial sampai dengan 2017.
“Pelepasan kawasan hutan sebelum TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk swasta sebanyak 88% untuk swasta dan 12% untuk rakyat. Sedangkan, setelah TORA, sebanyak 59-62% untuk swasta dan 38-41% untuk masyarakat,” tutur Siti sebagaimana tercantum dalam keterangan pers Forum Merdeka Barat 9.
Sejak awal era Orde Baru, Barat terutama AS dan diikuti oleh Eropa telah mencengkeram negeri ini dan mengeruk kekayaannya. Hal itu dilakukan melalui investasi korporasi-korporasi multinasional mereka, khususnya di sektor hulu pengelolaan SDA seperti tambang, migas, hutan, dan lainnya. Rakyat negeri ini seolah menjadi tamu di negeri sendiri dalam hal pengelolaan SDA. Hasil kekayaan alam pun mengalir deras kepada pihak asing dan hanya menetes kepada penduduk negeri.
Cengkeraman ini makin dalam sejak masuk era Reformasi. Melalui utang luar negeri, negeri ini benar-benar dikendalikan asing. Akibatnya, hampir semua sistem di negeri ini dibentuk sesuai pesanan, permintaan atau bahkan perintah dari asing melalui IMF dan Bank Dunia. Hal itu melalui peraturan perundangan, mulai amandemen konstitusi hingga pembuatan berbagai undang-undang.
Melalui Letter of Intent (LoI), IMF mendekte negeri ini untuk membuat berbagai undang-undang di bidang politik, sosial, pertahanan dan keamanan, pendidikan, ekonomi, finansial, dan sebagainya. Bahkan untuk mengawal semua itu, asing terlibat hingga hal teknis melalui utang, program, bantuan dan asistensi teknis. Semua itu bisa dibaca di dalam dokumen LoI dan berbagai utang yang diberikan. Hasilnya, sistem di negeri ini betul-betul bercorak neoliberal yang pada akhirnya makin melempangkan jalan bagi penjajahan gaya baru (neoimperialisme) atas negeri ini.
Hal ini disebabkan ekonomi Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, yang justru menyuburkan penyimpangan. Misalnya terkait undang-undang di bidang energi dan sumberdaya alam, yang membuka peluang eksploitasi oleh pihak asing dan swasta. Begitu pula kebijakan menaikkan TDL, BBM yang memberatkan rakyat banyak. Berbagai undang-undang liberal yang dihasilkan justru menyengsarakan rakyat. Sebab, Kapitalisme ini dibangun di atas kebebasan, yakni kebebasan kepemilikan (freedom of ownership), yang merupakan hal yang utama dari kebebasan-kebebasan yang lain. Dan hanya menjamin kesejahteraan bagi orang-orang yang ada dalam oligarki kekuasaan Akibatnya, pemiskinan dan kerusakan terjadi, baik di Indonesia atau pun di seluruh negeri Islam.
Islam agama yang paripurna, agama yang menyeluruh (jami’an). Agama yang memiliki aturan, tidak hanya perkara ibadah saja tapi seluruh perkara kehidupan termasuk ekonomi didalamnya. Dalam perkara ekonomi, Islam pun memiliki aturannya. Secara tasyrî’I, Islam menetapkan bahwa hutan termasuk dalam kepemilikan umum (milik seluruh rakyat). Rasul saw. Bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Kepemilikan Umum (al-Milkiyyah al-ammah) ialah izin pembuat hukum (Allah SWT) kepada suatu masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu benda. Berbagai benda yang dinyatakan pembuat hukum (Allah SWT) memang diperuntukkan bagi suatu komunitas masyarakat dan melarang benda tersebut dikuasai oleh seorang saja (privatisasi). Seperti barang tambang dengan jumlah yang tidak terbatas. Misalnya: Tambang Emas, Perak, Minyak bumi, fosfat dan sebagainya. Segala fasilitas yang secara alami tidak bisa dimiliki dan didominasi individu. Seperti: Jalan umum, sungai, teluk, danau, masjid, sekolah-sekolah negeri dan lapangan umum.
Khawlah al-Anshariyah ra. berkata: Aku pernah mendengar Nabi saw. Bersabda, “Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta Allah dengan tidak benar maka untuk dia neraka pada Hari Kiamat kelak” (HR al-Bukhari).
Sebagai milik umum, hutan haram dikonsesikan kepada swasta baik individu maupun perusahaan. Pengelolaan hutan sebagai milik umum harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Dengan dikelola penuh oleh negara, tentu mudah menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian hutan. Negara juga harus mendidik dan membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan kelestarian hutan dan manfaatnya untuk generasi demi generasi.
Selama berada dalam kungkungan sistem kapitalisme liberal dan kepatuhan pada lembaga kolonial dan negara-negara imperialis, Indonesia tidak akan mampu menjadi ekonomi raksasa dunia. Tentu tak selayaknya kaum Muslim negeri ini rela menjadi bulan-bulanan neoliberalisme dan neoimperialisme baik dari asing barat maupun asing timur. Jalan untuk menyudahi neoliberalisme dan neoimperialisme itu hanyalah dengan kembali pada petunjuk Allah SWT, yaitu dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh serta menerapkan sistem ekonomi Islam yang mengatur sumber daya energi yang melimpah ruah dan menjaganya sebagai sumber daya milik umum, serta memastikan produktivitas penggunaan sektor energi yang luar biasa ini dengan menghasilkan manfaat maksimal dalam menjaga urusan umat. (*)
Wallahu a’lam
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post