JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/Per/3/2017. Temuan itu merujuk pada hasil kajian ICW terhadap implementasi regulasi yang mengatur penjualan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas tersebut.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, ada tiga masalah besar dalam Permendag itu. Yakni, penunjukkan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan, potensi hilangnya penerimaan negara, dan bertentangan dengan regulasi lainnya. ”Sejak awal dikeluarkan, Permendag itu memang bermasalah dan memunculkan sejumlah polemik,” kata Adnan, kemarin (1/5).
Menurut Adnan, penunjukan penyelenggara pasar lelang gula kristal tidak sesuai kewenangan. Sebab, berdasarkan Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 pasal 4 ayat (1), mendag bertanggung jawab untuk menetapkan penyelenggara pasar lelang. Tugas itu lalu diberikan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku entitas yang berada di bawah Kemendag.
Kemudian, bila merujuk pada UU No 10/2011 tentang Perubahan atas UU No 32/1997 tentang Perdagangan Komoditi, BAPPEBTI memiliki fungsi pengawasan. Sehingga tanggungjawab dalam melaksanakan lelang untuk menunjuk penyelenggara pasar lelang komoditas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Adnan membeberkan, sesuai dengan Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proses pelaksanaan lelang penyelenggara lelang pasar gula rafinasi mestinya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan (Kemendag). ”Ada keganjilan dalam proses penunjukkan penyelenggara pasar lelang. Proses berjalan cepat dan terindikasi tidak transparan.”
Selain itu, Adnan juga menemukan adanya potensi hilangnya penerimaan negara dalam penerbitan permendag tersebut. Itu lantaran berdasarkan permendag tersebut, penyelenggara lelang diberi keleluasaan untuk mengenakan biaya transaksi. Namun, jumlah biaya transaksi yang dikenakan PT Pasar Komditas Jakarta (PKJ) saat lelang digelar pada Januari 2018 tidak diketahui secara pasti.
Bukan hanya itu, permendag itu juga dinilai bertentangan dengan regulasi lain. Peraturan yang bertentangan itu diantaranya, Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. Perpres Nomor 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasar kajian itu, ICW pun meminta KPK mengusut tuntas kebijakan permendag tentang penjualan gula itu. ICW juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. ”Kami juga mendesak KPK mendalami peran aktor-aktor yang terlibat dalam prosesnya (penerbitan Permendag, Red),” tegas Adnan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya membuka kemungkinan untuk memeriksa Enggar terkait dengan pendalaman perkara gratifikasi Bowo Sidik Pangarso yang sedang ditangani saat ini. ”Bisa saja dipanggil jadi saksi untuk diverifikasi,” kata mantan peneliti ICW itu saat dikonfirmasi, kemarin.
Lalu apa perkembangan hasil penggeledahan terkait dengan keterlibatan mendag dalam perkara Bowo? Febri menyebut pihaknya masih mempelajari bukti dan fakta yang ditemukan di kantor mendag. Sementara terkait informasi adanya penggeledahan di rumah dinas mendag Selasa (30/4) malam, Febri belum mengungkapkannya. (tyo/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post