Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 29 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Ijur Batal Dihukum Mati, Vonis PT Hanya Penjara Seumur Hidup 

Reporter: BontangPost
Selasa, 28 Februari 2017, 12:59 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Ijur Batal Dihukum Mati, Vonis PT Hanya Penjara Seumur Hidup 

HUKUMAN DIRINGANKAN: Ijur saat ditangkap pihak kepolisian.(DOK/Sangatta Post)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Upaya hukum yang dilakukan Jurjani alias Ijur (45) warga Sangkulirang terdakwa kasus pembunuhan bocah Neysa Nur Azlia, pertengahan 2016 lalu membuahkan hasil. Sebab, vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda Mahfud Saifullah dibantu H Sultoni dan M Najib Soleh sedikit meringankan terdakwa. Karena Ijur hanya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Ijur divonis pidana mati.

“Kami (PN Sangatta, Red.) sudah terima salinan putusannya dari PT Samarinda. Poinnya, PT membatalkan hukuman mati terhadap Ijur, yang diganti dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona dalam keterangan persnya, Senin (27/2).

Andreas yang juga salah satu majelis hakim PN Sangatta itu menyebutkan, PT Samarinda sependapat dengan pertimbangan majelis PN Sangatta dimana perbuatan Ijur melanggar pasal 340 KUHP. Namun, dalam pertimbangan lainya majelis hakim melihat tidak ada keberatan atau tuntutan keluarga korban, agar Ijur dihukum berat.

“Dari keterangan saksi Abdul Wahab dipersidangan hanya menyebutkan warga Sangkulirang tidak bersedia lagi, Ijur kembali ke Sangkulirang. Karenanya, PT Samarinda sependapat jika Ijur dihukum seumur hidup,” bebernya.

Baca Juga:  Terkait Kecelakaan Yang Menimpa Asisten I, Bupati Harap Jadi Pelajaran

Andreas menerangkan, Putusan PT Samarinda, dijelaskannya, dibacakan majelis, Rabu (8/2). Sementara surat pemberitahuan salinan putusan baru diterima PN Sangatta, Selasa (21/2). “Pemberitahuan putusan PT Kaltim sudah diterima Kejaksaan Negeri Sangatta serta penasihat hukum Ijur,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi mengatakan belum dapat memberi tanggapan terkait vonis tersebut. Sebab, dirinya sedang menghadiri kegiatan di Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Besok (Hari ini, Red.) saja, tunggu saya sudah di Sangatta,” kata Mulyadi melalui pesan teks.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jurjani, pada Selasa  13 Desember 2016 lalu,  divonis hukuman  mati oleh majelis hakim PN  Sangatta. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU dengan pidana seumur hidup.

Putusan majelis PN Sangatta ini ditegaskan  Ijur terbukti dan dengan sadis telah membunuh dan membakar Nesya Nur Asylya (4).

Dalam amar vonisnya, majelis yang terdiri Tornado Edmawan,  Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, menyebutkan kebaikan keluarga korban justru dibalas dengan perbuatan sadis.

“Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti, sehingga divonis bersalah dengan hukuman mati,” kata Tornado Edmawan saat membacakan bagian dari amar vonisnya.

Baca Juga:  Cuaca Buruk, PLN  Kutim Merugi

Terhadap putusan majelis hakim, Ijur melalui Arianto sebagai penasihat hukumnya mengajukan banding dengan minta PT Kaltim untuk membatalkan putusan PN Sangatta, atau jika memang terbukti Ijur dihukum seringan-ringannya. (aj)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: kutimpembunuhan sadispencabulanvonis
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan24Tweet15Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dukacita Gareth Bale di Balik Euforia Juara Real Madrid

Dukacita Gareth Bale di Balik Euforia Juara Real Madrid

Minggu, 29 Mei 2022, 12:30 WITA
Dukung Produk UMKM Lokal, Pemkot Bontang Sediakan Batik Kuntul Perak untuk Peserta Apeksi

Dukung Produk UMKM Lokal, Pemkot Bontang Sediakan Batik Kuntul Perak untuk Peserta Apeksi

Kamis, 26 Mei 2022, 19:53 WITA
Baju Dipakai Lap Kencing Kucing, Cucu di Muara Jawa Aniaya Nenek

Baju Dipakai Lap Kencing Kucing, Cucu di Muara Jawa Aniaya Nenek

Minggu, 22 Mei 2022, 19:17 WITA
Perubahan Iklim Pacu Peningkatan Suhu, Dunia Usaha Dituntut Percepat Pengendalian Emisi Gas

Pabrik Pupuk di Bontang dalam Respons dan Karya Pelukis-Penyair

Minggu, 22 Mei 2022, 19:00 WITA
Calon Tunggal, Dayang Donna Melenggang ke Kadin Kaltim

Calon Tunggal, Dayang Donna Melenggang ke Kadin Kaltim

Minggu, 22 Mei 2022, 16:00 WITA
Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Sabtu, 23 April 2022, 01:49 WITA
Postingan Selanjutnya
Waduh!!! Banyak Warga Tak Miliki KTP Kutim, Termasuk PNS dan Honorer 

Waduh!!! Banyak Warga Tak Miliki KTP Kutim, Termasuk PNS dan Honorer 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022, 12:02 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani 1

Motor vs Truk di Jalan Ahmad Yani

Sabtu, 25 Juni 2022, 18:51 WITA
Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, Istri dan Anak Dituntut Lima Tahun

Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, Istri dan Anak Dituntut Lima Tahun

Rabu, 29 Juni 2022, 12:00 WITA
Begini Skema Bantuan Seragam Gratis untuk Sekolah Negeri

Begini Skema Bantuan Seragam Gratis untuk Sekolah Negeri

Rabu, 29 Juni 2022, 11:00 WITA
Dukung Pengembangan UMK Bontang, PKT Fasilitasi Sarana Khatulistiwa Expo 2022

Dukung Pengembangan UMK Bontang, PKT Fasilitasi Sarana Khatulistiwa Expo 2022

Rabu, 29 Juni 2022, 10:00 WITA
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Rabu, 29 Juni 2022, 09:20 WITA
Berkunjung ke Bontang, Stafsus Presiden Apresiasi Kontribusi PKT Jaga Ketahanan Pangan dan Keragaman Budaya Indonesia

Berkunjung ke Bontang, Stafsus Presiden Apresiasi Kontribusi PKT Jaga Ketahanan Pangan dan Keragaman Budaya Indonesia

Rabu, 29 Juni 2022, 08:02 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.