Oleh: Hari Dermanto, SH., MH. (Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim)
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beserta jajaran pengawas pemilihan kabupaten/kota sampai dengan di tingkat desa/kampung turut melaksanakan penyelenggaraan Pilgub Kaltim Tahun 2018 sebagai pengawas dengan kewenangan masing-masing. Bawaslu Kaltim hadir dalam mengawasi tahapan pencalonan, penetapan pasangan calon, kampanye, penetapan daftar pemilih, hari tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara dan sampai dengan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur.
Sebagai pengawas, Bawaslu Kaltim berperan dalam memastikan tahapan pemilihan yang dilaksanakan penyelenggara, dan diikuti oleh peserta dan oleh masyarakat berjalan baik dengan menjunjung tinggi norma-norma sebagaimana terdapat dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kaltim diberikan kewenangan penegakan hukum. Sebagaimana dikemukakan Jimly Asshidique, penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam konteks mewujudkan tegaknya dan berfungsinya norma-norma hukum sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2015, UU No 8 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016 serta norma lain yang terdapat dalam berbagai perundang-undangan, Bawaslu melaksanakan kewenangan penegakan hukum pada Pilgub Kaltim Tahun 2018. Kewenangan penegakan hukum dilakukan dengan dua instrumen, pertama pencegahan, melalui sosialisasi kepada kelompok masyarakat, partai politik, tim kampanye dan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta melalui proses pencegahan langsung terhadap satu kegiatan atau keadaan yang berpotensi terjadi pelanggaran. Kedua penindakan, melalui proses pembuktian dari sisi hukum terhadap laporan dan temuan yang masuk ke pengawas pemilihan kecamatan, panitia pengawas pemilihan kabupaten/kota atau Bawaslu Kaltim.
Berdasarkan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 potensi pelanggaran dapat terjadi dalam setiap tahapan Pilgub Kaltim. Berdasarkan pengawasan yang Bawaslu Kaltim lakukan, perbuatan yang mengarah pada pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti menjadi temuan dugaan pelanggaran baru terjadi pada tahapan masa kampanye, hari tenang dan pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Pada tahapan masa kampanye tanggal 16 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018, Bawaslu Kaltim mengawasi kurang lebih 630 kegiatan kampanye yang dilakukan 4 (empat) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dengan 66 peristiwa masuk dalam kategori dugaan pelanggaran. Pada tahapan masa tenang tanggal 24, 25, dan 26 Juni 2018 Bawaslu Kaltim melakukan kegiatan patroli dalam rangka menekan potensi perbuatan memberikan barang, uang atau janji kepada pemilih. Sedangkan pada hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 Juni 2018 Bawaslu Kaltim mengawasi 7.287 tempat pemungutan suara yang tersebar di Kaltim terdapat 12 peristiwa yakni 7 peristiwa temuan dan 5 peristiwa laporan dugaan pelanggaran.
Jika diperbandingkan antara jumlah temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Kaltim dengan jumlah pengawasan yang kami lakukan terhadap tahapan, jumlah pelanggaran dalam tahapan berada di bawah sepuluh persen dari jumlah pengawasan yang kami lakukan. Minimnya jumlah pelanggaran pada Pilgub Kaltim 2018 ini dipengaruhi beberapa hal, pertama kegiatan pencegahan tercatat ada 558, dalam bentuk sosialisasi sebanyak 149, himbauan dalam bentuk surat tertulis sebanyak 145 dan pencegahan pelanggaran secara langsung sebanyak 264, yang ditujukan kepada paslon, tim kampanye atau kelompok masyarakat, aparatur sipil negara, pejabat negara, insan pers, pejabat daerah, TNI dan POLRI.
Kemudian kedua, penindakan terhadap peristiwa yang memiliki unsur pelanggaran dengan subjek Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, pejabat negara, peserta pemilu, insan pers, tokoh masyarakat dan penyelenggara pemilu sebanyak 78 dugaan pelanggaran pada masa kampanye sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan surat suara, dengan proses pembuktian hukum yakni meminta keterangan pelapor, saksi, dan terlapor, keterangan ahli dan meneruskan dugaan pelanggaran kepada kepolisian, Komisi AparaturSipil Negara (KASAN), Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) turut berperan dalam mengirimkan pesan pencegahan secara langsung terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran serta terhadap masyarakat luas.
Berjalannya dua instrumen penegakan hukum Bawaslu Kaltim ini turut menjaga dan merubah perilaku penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, tim kampanye, relawan, ASN, pejabat daerah, pejabat negara, dan masyarakat sehingga kegiatan memperoleh dan memberikan dukungan kepada peserta pemilihan dilakukan dengan cara-cara yang benar berdasarkan norma-norma yang terdapat dalam perundang-undangan.
Dalam konteks penegakan hukum pada Pilgub Kaltim 2018, terang dan jelas bahwa kewenangan penegakan hukum yang dilakukan telah turut memberi warna sehingga norma-norma sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersentuhan dengan pemilihan kepala daerah dapat terwujud, atau setidak-tidaknya angka perbuatan yang bertentangan dengan norma perundang-undangan pada Pilgub Kaltim dapat ditekan.
Kami menyadari tidak semua pelanggaran dapat kita tindaklanjuti dengan baik karena berbagai faktor, akan tetapi harapan kami satu penegakan hukum yang kami lakukan dapat berimbas pada perubahan perilaku semua pihak terlaksana. (***)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post