BONTANG – Para anak-anak yang sering dibonceng oleh orang tuanya untuk diantar sekolah wajib memakai helm. Pasalnya, mulai 1 Maret mendatang, Sat Lantas Polres Bontang akan langsung menindak kendaraan yang membawa anak tanpa menggunakan helm. Bagi yang melanggar pun, akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono mengatakan, berdasarkan data kecelakaan lalu lintas tahun 2017, selama satu tahun sebanyak 125. Jumlah tersebut dengan luka berat sebanyak 7, dan 2 luka ringan yang terkait dengan penggunaan helm terhadap anak-anak. “Selama ini, kami sering melihat para orang tua yang mengantar anak sekolah , anak-anaknya tidak memakai helm. Ini tentu sangat riskan sekali, mengingat terjadinya kecelakaan tidak memandang usia,” jelas Irawan di ruangannya, Senin (19/2) lalu.
Ketika membonceng anak, banyak yang tidak menggunakan pengaman di kepalanya, alias helm. Hal tersebut, dikatakan Irawan tentu sangat membahayakan jiwa sang anak.
Angka kecelakaan fatal yang melibatkan anak-anak memang masih dibawah normal. Tetapi, ketika terjadi kecelakaan tanpa menggunakan helm, tentu potensi luka fatal di bagian kepala pun akan sangat besar.
Tak hanya helm, Irawan juga mengimbau agar masyarakat menggunakan safety belt pada anak-anak yang duduk di bagian tengah mobil. Sehingga, sabuk pengaman bukan hanya wajib bagi penumpang mobil yang duduk di depan, namun juga hingga bagian belakang. “Ini sempat terjadi di lakalantas di Jalan Flores, sang anak yang duduk di tengah tanpa menggunakan sabuk pengaman mendapati luka di bagian kepala,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam kurun waktu satu bulan ini, Irawan akan melakukan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah dan beberapa lokasi keramaian. Sembari penyuluhan dilakukan, pihaknya juga akan mulai menegur secara lisan pengendara motor yang membonceng anak tanpa menggunakan helm. Di pekan selanjutnya, pihak Sat Lantas akan mulai menegur secara tertulis, jika masih ada yang melanggar. “Selanjutnya di bulan Maret, barulah kami akan mulai menindak dengan cara memberikan surat tilang kepada pelanggar,” beber dia.
Penilangan tersebut, tertuang dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Irawan juga menyatakan pihaknya sudah mengecek jumlah ketersediaan helm di toko-toko di Bontang dan terlampau mencukupi. Sehingga tidak ada alasan jika mengatakan helm anak tidak tersedia. Apalagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang sudah membagikan 500 helm secara gratis kepada masyarakat pada awal Februari lalu. “Pelanggaran ini sering terjadi di jam pengantaran dan penjemputan anak sekolah, makanya kami harapkan masyarakat lebih sadar akan keselamatan anaknya,” pungkas perwira 3 balok tersebut. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: