SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengimbau semua pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tepian untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan. Pemerintah berencana akan mengandeng pihak kepolisian untuk membantu melakukan pengawasan hingga penindakan bagi THM yang tetap nekat beroperasi nantinya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin, pada rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Balai Kota Samarinda, Selasa (24/4) kemarin. Imbauan itu sekaligus menyikapi permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda yang meminta pemerintah dan kepolisian tegas melarang THM beroperasi selama bulan Ramadan.
“Kami mau, jika ada pengusaha maupun insvestor yang mengajukan izin THM, entah itu karaokean, bar dan semacamnya di Samarinda, saya harap (dinas terkait) jangan dikasihkan izin. Tak hanya di bulan puasa aja, tapi ini berlaku seterusnya. Soalnya sudah banyak THM di Samarinda,” seru Sugeng.
Ia menegaskan, jika nantinya masih ada THM yang nekat beroperasi, maka pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi. Bahkan tak menutup kemungkinan izin operasional THM terkait bakal dicabut pemerintah.
Selain itu, ia juga menyerukan agar setiap pengusaha makanan tidak membuka warungnya pada siang hari selama Ramadan. Menurutnya imbauan itu penting diperhatikan sebagai wujud penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Tahun ini, kami akan bekerja sama dengan instansi terkait maupun dengan pihak keamanan. Untuk lebih ketat dan tegas terhadap THM dan warung makan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Kata dia, khusus untuk izin THM baru di Samarinda, seharusnya memang tidak boleh dikeluarkan lagi oleh instansi terkait. Apalagi saat ini THM di Samarinda sudah banyak bertaburan. “Untuk THM yang sudah ada izinnya, kami minta untuk tidak beroperasi selama bulan puasa,” serunya.
Rencananya, dalam waktu dekat pemerintah melalui instansi terkait akan kembali melakukan pendataan terhadap THM di Samarinda. Langkah ini untuk memastikan kesesuaian antara izin THM yang telah dikeluarkan pemerintah dengan yang beroperasi. Tindakan tersebut sekaligus bisa mencegah adanya THM ilegal yang beroperasi di Samarinda.
“Nanti kami akan data berapa jumlah THM yang memang sudah berdiri di Samarinda. Misalkan terdata ada 15 THM, ya sudah 15 aja yang beroperasi ke depannya. Jangan ditambah lagi, karena yang demikian bisa merusak anak-anak,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pemerintah bersama pihak kepolisian akan melayangkan surat pemberitahuan kepada semua THM untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Begitu pun kepada para pengusaha rumah makanan, juga akan dilayangkan surat yang sama.
“Ya, segera kami akan sampaikan surat pemberitahuan. Kami ingin pelaksanaan ibadah puasa bisa berjalan dengan baik dan lancar. Saya juga mengimbau agar semua pihak dapat menjaga toleransi antar sesama umat beragama,” tandasnya. (*/aj)







