BONTANG – Satlantas Polres Bontang telah melakukan gelar perkara terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Jumat (10/1/2020) lalu. Hasilnya, pengendara roda dua yang menjadi korban dalam posisi tidak menguntungkan.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas AKP Imam Syafi’i mengatakan, korban bernama Dina Ridiani pada jarak sekira 50 meter dari lokasi putar balik, masih berada di lajur sebelah kiri bagian tengah. Idealnya, 100 meter jika mau berputar arah wajib berada di lajur kanan secara penuh.
“Ini kami dapatkan dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata dia.
Perwira berpangkat tiga balok ini menuturkan menerima rekaman CCTV berdurasi 54 detik. Rekaman ini lebih panjang dibandingkan yang tersebar di dunia maya yakni 22 detik. Dari bukti tersebut tergambar sangat jelas posisi korban saat hendak berputar arah. Sekira 50 meter itu korban lantas mulai masuk lajur kanan secara perlahan.
Sementara posisi bus milik salah satu perusahaan tambang yang menyenggol korban telah berada di lajur yang tepat. Dari jarak yang sama dengan posisi korban yang terekam awal di kamera CCTV.
“Dengan jarak dekat kapsulan langsung memotong,” ucapnya.
Dalam Pasal 112 Ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertera setiap pengendara yang hendak berbelok atau memutar arah wajib mengamati situasi sekitar. Baik situasi dari depan, samping, maupun belakang. Serta wajib memberikan isyarat lampu sein maupun tangan.
“Di sini korban tidak memerhatikan situasi sekitar. Padahal ada beberapa kendaraan di belakang korban yang berniat untuk putar arah telah berada di lajur kanan secara penuh dan mereka aman. Ini sebagai pembandingnya,” ungkapnya.
Sehubungan lampu sein belum dapat dipastikan apakah korban menyalakannya. Namun berdasarkan keterangan mekanik bahwa terdapat kerusakan aki pada kendaraan Honda Karisma dengan nomor pelat KT 3154 DL. Lampu sein tidak berfungsi saat mesin tidak dihidupkan.
Dituturkan Imam, kondisi melihat situasi sekitar dan pemberian isyarat juga berlaku bagi pengendara yang mau berpindah lajur. Hal ini ditegaskan pada ayat 2 di regulasi yang sama. Terkait dengan laju bus dipastikan berada di kecepatan normal yakni 40-50 kilometer per jam. Bahkan kondisi bus pun laik beroperasi.
“Sehubungan rem bus berfungsi normal. Buktinya ada bekas pengereman sepanjang tujuh meter. Hanya memang karena jarak korban memotong terlalu dekat,” tegasnya.
Imam membantah membela sopir bus perusahaan yang berinisial BW. Sebab keputusan diambil berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Sehubungan kasus ini, Satlantas menyatakan kasus ini batal demi hukum. Pasalnya, pengendara yang posisinya kurang menguntungkan telah meninggal dunia. Meskipun demikian, sopir harus tetap wajib lapor tiap hari. Sampai berkas dinyatakan dalam surat penghentian penyidikan (SP3).
“Pemberkasan ini membutuhkan waktu. Sehubungan bus dan sepeda motor masih kami amankan hingga tahapan itu selesai,” pungkasnya. (*/ak/ind/k18/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post