bontangpost.id – Persoalan pekerja asal Bontang, Ayu Febriani yang bekerja di Suriah langsung mendapat respons cepat dari Kementrian Luar Negeri dengan menyambangi langsung tempat ia bekerja melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan Kemenlu RI Nomor 177R1 WN/11/2022/66 perihal informasi penanganan WNI/PMI di Suriah pada 8 Nopember 2022 lalu, Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha mengungkapkan ada enam poin yang dilakukan untuk menanggapi persoalan tersebut.
Hal itu, merujuk Surat DPC ASTAKIRA Kab. Cianjur No.B.628/S/AST-P/DPC/CJR/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022. Atas kunjungan tersebut ada enam poin yang diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus di antaranya :
Pertama, KBRI Damaskus telah melakukan komunikasi dengan Ayu dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dalam kondisi baik, sehaT, dan tidak mengalami suatu permasalahan apapun. Ayu diperlakukan dengan baik oleh majikan dan seluruh hak gajinya tepat waktu.
Kedua, Berdasarkan penelusuran KBRI Damaskus, diketahui bahwa sponsor atau agen pengirim di Indonesia yang memberangkatkan Ayu adalah Ely Saraswati yang bekerja sama dengan Fajar dan Walid Sbiha (WN Tunisia).
Sebagai informasi, Ely adalah orang yang sama yang memberikan kuasa untuk mengurus kepulangan WNI dan seharusnya menjadi tanggung jawabnya untuk memulangkan ke Indonesia.
Ketiga, dalam kaitan itu, Dit. PWNI berpandangan kiranya memintakan pertanggungjawaban Ely sebagai agen alias sponsor yang memberangkatkan untuk membayarkan seluruh biaya kepulangan Ayu termasuk denda ganti rugi. Sehingga WNI yang dipecat dapat dipulangkan ke Indonesia sebelum masa kontrak selesai.
Hal dimaksud sejalan dengan prinsip pelindungan WNI di luar negeri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri nomor 5 Tahun 2008 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri Pasal 2, di mana upaya pelindungan harus merangkum keterlibatan pihak yang bertanggung jawab.
Kelima, status Ayu yang bekerja di Suriah adalah legal berdasarkan hukum Suriah. Hal dimaksud dikarenakan mereka masuk menggunakan visa, memiliki kontrak kerja (berdurasi 2 tahun) dan izin tinggal. Dalam hal ini pihak agen mengajukan kontrak sepihak tanpa ada permasalahan yang dihadapi. Seperti gaji tidak dibayar ,mendapatkan kekerasan fisik atau kekerasan seksual, sakit keras, dan sebagainya.
Dan informasi yang terakhir ialah, memohon bantuan pihak-pihak terkait dan ASTAKIRA untuk dapat melakukan penindakan lebih lanjut terhadap agen/sponsor yang memberangkatkan agar dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Bontang membenarkan bahwa kondisi Ayu di Suriah adalah legal. Namun, secara prosedural bekerja di luar negeri termasuk ilegal. Lantaran tidak melalui pemerintah. Namun, pihaknya akan terus mengawal dan membangun koordinasi dengan Kemenlu sampai Ayu dipulangkan ke Bontang.
“Jadi pihak agen yang bertanggung jawab akan memulangkan Ayu. Risikonya memang agen harus membayar denda,” ucapnya kepada redaksi bontangpost.id.
Safa menegaskan bahwa Ayu ingin pulang ke Bontang lantaran jam kerjanya overtime. Yakni 16 jam. Pun, tidak ada jam libur serta diperkuat dengan kondisi di Suriah yang saat ini tengah konflik.
“Kalau dijual itu sih enggak. Karena dimana-mana kalau mau mengakhiri kontrak sebelum waktunya memang harus bayar. Seperti kena denda gitu,” sambungnya.
Ia berpesan kepada semua masyarakat untuk lebih jeli terhadap lowongan kerja luar negeri. Ia mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan gaji tinggi.
“Coba lowongkan waktu untuk datang ke Disnaker agar mengetahui apakah agennya resmi atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ayu mengatakan bahwa ia belum dihubungi oleh pihak KBRI setelah kabar tentang dirinya mencuat.
“KBRI belum ada hubungi saya,” akunya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: