bontangpost.id – Dicekoki hand sanitizer, lima anak remaja meninggal. Kelimanya masing-masing berinisial MA, S, MRN, OB dan R. Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Wakapolres Berau Kompol Rhamadanil, kelimanya meminum hand sanitizer karena diberikan oleh MHA (15). Kepada korban, MHA menyebut minuman itu adalah miras ciu.
Kepada polisi dijelaskan Anggoro, sebenarnya MHA tidak berniat membunuh kelimanya. Dia hanya ingin memberi efek jera, membuat kelimanya sakit perut karena kesal sering dimintai uang oleh seluruh korban sejak lima bulan terakhir. “Saat mereka minum (11/9) ada dua yang meninggal dunia, sisanya sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Abdul Rivai, tapi kemarin (14/9), dikabarkan sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Semula juga disebut Rhamadanil, hal itu diduga akibat kelalaian para korban. Namun berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana pasal 204 ayat 2 KUHP yakni melakukan perbuatan yang membuat orang meninggal dunia, maupun pidana penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu jika perbuatan itu menyebabkan kematian.
Barang bukti yang menyebabkan lima nyawa melayang.
Namun, karena tersangka masih di bawah umur ditambah niat awal bukanlah untuk membunuh, bahkan tersangka mengaku sempat ikut minum bersama korban, sehingga hal ini disebutnya belum dapat dikatakan sebagai aksi pembunuhan berencana. “Karena korban meminum juga, niat awal pun hanya ingin membuat (korban) sakit perut,” tandasnya.
Meski begitu, MHA saat ini telah ditahan di Mapolres Berau dengan perlakuan khusus, yakni tidak dicampur dengan tahanan lainnya karena masih di bawah umur. “Proses hukum tetap berjalan. Itu kalau menurut pasal MHA diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, tetapi karena ini masih di bawah umur masih sedang dilakukan pendalaman lagi,” jelasnya.
Sementara tambah Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, saat ini ada satu keluarga yang mengajukan penuntutan agar tersangka diproses hukum. “Tuntutannya disertakan ke pihak yang berwajib. Namun perlu diketahui, untuk kejadian seperti ini melapor atau tidak adalah keputusan dari pihak kepolisian yakni penyidik,” singkatnya. (aky/sam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: