BONTANG – Keinginan warga Kampung Sidrap, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur masuk wilayah Bontang hingga kini belum sepenuhnya terwujud. Padahal, ribuan jiwa di sana sejak puluhan tahun silam menantikan momen tersebut dapat terealisasi.
Menjawab hal tersebut, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mengatakan saat ini tinggal menunggu tim pengukur dari Kutim ke lapangan. Setelah itu, akan direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Itu kan sudah disepakati sekitar 160 hektar lebih,” katanya kepada awak media saat mengunjungi TPS pemilu serentak 2018 di Bontang, Rabu (17/4/2019) lalu.
Terkait proses tersebut, Dirinya menegaskan, tidak ada alasan untuk melakukan judisial review. Sebab, persoalan perbatasan telah diatur undang-undang, bukan terkait Undang-Undang Dasar (UUD). “Tidak ada hak konstitusi di situ. Langkah judisial review dasarnya apa?” tanya Mantan Bupati Kutim itu.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengaku, masuknya Sidrap ke wilayah Bontang sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kutim, Ismunandar. Hanya saja, luasan yang disetujui yaitu 162 hektar saja. “Yang diinginkan sekitar 200 hektar lebih,” katanya.
Meski begitu, Neni belum ingin berkomentar lebih jauh. Pihaknya masih menunggu proses pemilu serentak ini selesai untuk ditindaklanjuti kembali. Sehingga tidak ada unsur politik di dalamnya. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post