bontangpost.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda diterima Jaksa KPK. Karena tidak menyatakan banding, dua terpidana yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, Senin (21/12/2020) dieksekusi Jaksa KPK untuk menjalani masa tahanan.
Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya mengatakan, Aditya Maharani dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Aditya akan menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sementara, Deki Ariyanto divonis bersalah sehingga dihukum 2 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Deki dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bontang.
“Kedua terdakwa telah membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim, kini mereka hanya menjalani masa tahanan yang ada sesuai aturan berlaku, yakni dipotong sejak ditahan awal bulan Juli lalu,” terang Ali Fikri.
Aditya dan Deki, sama-sama diamankan KPK setelah diketahui terlibat dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ismunandar (mantan bupati Kutim), Encek Unguria Riarinda Firgasih (mantan ketua DPRD Kutim), Musyaffa (mantan kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim), Suriansyah alias Anto (mantan kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah/BPKAD Kutim), dan Aswandini Eka Tirta (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim).
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post