bontangpost.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menargetkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) bakal digelar Juni mendatang. Kini, regulasi masih dalam proses pembahasan. Baik itu Perwali yang menunggu hasil harmonisasi dengan Kemenkumham Kaltim, maupun petunjuk teknis (Juknis). Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Saparudin mengatakan salah satu yang masih dianalisa ialah skema bagi jalur anak pendidik maupun tenaga kependidikan. Ada dua opsi yang mengemuka untuk slot ini. Mulai dari masuk dalam jalur zonasi atau afirmasi.
“Anak pendidik atau guru, modelnya masih kami perbincangkan,” kata Saparudin.
Disdikbud harus melihat hasil evaluasi PPDB tahun lalu. Data tersebut menjadi pembanding sebelum memutuskan skema yang dipakai. Intinya, jangan sampai justru memakai jalur yang padat pendaftar sebelumnya.
“Misalnya kami memutuskan memakai jalur afirmasi ternyata tahun lalu jumlah peminatnya membeludak, maka tidak bisa diterapkan selanjutnya. Jangan sampai merugikan anak-anak yang mendaftar di jalur keluarga miskin,” ucapnya.
Sebagai informasi, tahun lalu anak guru masuk di kuota jalur perpindahan tugas orangtua. Bagi pendaftar yang sama dengan tempat orangtua bertugas langsung diterima. Sementara jika melamar di sekolah lain hanya diberi afirmasi. Baik secara usia untuk jenjang SD dan tambahan nilai ujian sekolah. Besaran slot jalur ini pada tahun lalu dan sekarang dipastikan tidak berubah yakni 5 persen.
“Memang untuk kuota anak guru tidak termuat dalam Permendikbud. Ini murni kebijakan daerah,” tutur dia.
Diketahui, berdasarkan Permendikbud 1/2021 kuota jalur zonasi untuk jenjang SD sebesar 70 persen. Sementara jalur afirmasi angkanya 15 persen dan jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen. Artinya masih ada slot sekira 10 persen yang harus dialokasikan oleh Disdikbud Bontang. Sementara pada jenjang SMP, jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen, dan sisanya jalur prestasi.
Nantinya, Disdikbud masih memberlakukan radius 400 meter di jalur zonasi. Pengukuran pun menggunakan google maps. Jika masih ada slot sisa maka zonasi diperluas dengan skala kelurahan. Sementara untuk jenjang SMP hanya mengakomodasi radius 400 meter. Bila masih ada sisa maka kuota dilarikan ke jalur prestasi. Artinya ada kesempatan kedua bagi pendaftar.
Adapun jalur afimasi sesuai regulasi diperuntukkan bagi pelajar yang masuk keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Pada jalur ini, pelamar tidak harus berada dalam satu zonasi sekolah. Bagi keluarga misik (gakin) dibuktikan dengan surat yang menyatakan mengikuti program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda