Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 28 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Catatan Opini

Jangan Kebiri KPK

Reporter: BontangPost
Minggu, 7 Oktober 2018, 11:30 WITA
dalam Opini
3 menit dibaca
Jangan Kebiri KPK

Oleh: Nason Nadeak, SH.,MH(Metro Samarinda)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nason Nadeak, SH.,MH

(Pimpinan Law Office Nason Nadeak, SH, MH & Associates)

Upaya Pemerintah untuk melahirkan Undang-Undang tentang Penyadapan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah beredar di berbagai kalangan, merupakan hal yang positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di mana salah satu tugas pemerintah adalah mewujudkan keamanan serta ketenangan bagi warganya. Baik pada saat warganya bertindak maupun sebagai jaminan apabila terdapat tindakan-tindakan yang berlebihan dari negara.

Selain itu, upanya pemerintah membuat undang-undang yang baru, merupakan suatu tindakan untuk membangun sikap dan tingkah laku warganya ke arah yang lebih maju untuk mengisi  vakum rech (kekosongan hukum) yang disebut Prof Muhtar Kusumaatmaja dengan istilah, law as a tool of social engineering (hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat).

Oleh karenanya, kiranya kita semua setuju apabila pembuatan RUU tentang  Penyadapan tersebut dibuat untuk menguatkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan mengatur hal-hal yang belum diatur. Sehingga dapat menguatkan kewenangan lembaga tertentu untuk melakukan penyadapan.

Namun akan lain halnya jika dalam materi RUU tersebut justru mengebiri hak penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kita ketahui bahwa salah satu keberhasilan dari KPK dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi adalah melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang tentu terlebih dahulu didasarkan pada penyadapan.

Baca Juga:  Kasus SMA Dilimpahkan ke MKD 

Saya sangat khawatir jika dengan RUU itu justru meghilangkan kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan. Bisa saja itu dianggap sebagai pesan bahwa pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Jokowi, tidak serius memberantas korupsi. Sebab KPK akan berkurang fungsinya dengan hilangnya kewenangan melakukan penyadapan.

Mungkin kita masih perlu mengingat lahirnya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam salah satu pasalnya memperbolehkan mantan koruptor untuk ikut dalam kontestasi pemilu.  Oleh karenanya, apabila negara (eksekutif dan legislatif) menganggap bangsa ini telah mengalami darurat korupsi, maka seharusnnya pasal dalam undang-undang pemilu yang memperbolehkan mantan koruptor ikut dalam  pemilihan legislatif, tidak perlu terjadi.

Atas hal tersebut, sangat diapresiasi, kegigihan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masih menginginkan agar dalam pemilu 2019, para mantan koruptor tidak boleh ikut dalam kontestasi. Sebab belakangan KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2008 yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) huruf (h). Aturan di sambut baik pemerintah dan mendapat persetujuan.

Namun sangat disayangkan, niat baik para komisioner KPU agar pemilu 2019 terbebas dari para mantan koruptor, terpaksa kandas melalui uji materi oleh  Mahkamah Agung (MA). Dengan dibatalkannya PKPU tersebut,  penulis bukan bermaksud menyalahkan MA,  karena dari sudut pandang ketatanegaraan, keputusan lembaga itu sudah sepatutnya. Karena berdasarkan norma ketatanegaraan,  Indonesia menganut azas lex superior derogat legi inferior atau peraturan yang di bawah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Katrol Pendapatan dengan  Smart City

Demikian juga hal RUU tentang Penyadapan yang sudah dipersiapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pada pokoknya, RUU ini jangan sampai mengebiri kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan. Sebab salah satu kunci kesuksesan KPK dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi adalah melalui kewenangan untuk melakukan penyadapan, sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harus juga dipahami apabila dalam RUU tentang Penyadapan itu terkandung pembatasan kewenangan KPK melakukan penyadapan, maka kita akan melihat pergumulan kembali yang tidak kalah sengitnya antara kandungan PKPU nomor 20/2018 dengan Undang-Undang nomor 7/2017. Sebab kembali akan menimbulkan pertentangan antara dua pendapat atau kelompok. Yakni KPK tunduk dan taat terhadap Undang-Undang nomor 30/2002 atau KPK harus tunduk serta taat pada Undang-Undang tentang Penyadapan.

Apabila hal ini terulang kembali, maka bisa saja Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang nomor 30/2002. Kemudian menyatakan bahwa KPK  tidak dapat lagi melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang tersebut. Apabila disahkan, KPK harus tunduk dan taat pada Undang-Undang tentang Penyadapan. Hal ini terjadi karena sistem ketatanegaraan Indonesia menganut azas lex posterior derogat legi priori atau hukum yang baru mengabaikan hukum yang lama.

Baca Juga:  Modul Pembelajaran ‘Islam Damai’

Beranjak dari pengalaman di atas, jika pemerintah benar-benar masih menginginkan keberadaan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, maka DPR selaku pembuat undang-undang hendaknya tidak mengebiri kewenangan lembaga antirasuah itu. Seandainya legislatif tetap memaksakannya, maka presiden selaku pemberi persetujuan dalam pengesahan undang-undang, sudah sepatutnya berani menolaknya. (*)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: catatanMetro Samarinda
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan15Tweet9Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Ada yang Aneh dengan Penetapan Tersangka Lakalantas di Jalan Cipto Mangunkusumo

Ada yang Aneh dengan Penetapan Tersangka Lakalantas di Jalan Cipto Mangunkusumo

Selasa, 3 Mei 2022, 10:26 WITA
Prahara Rektor ITK

Prahara Rektor ITK

Senin, 2 Mei 2022, 20:58 WITA
Camping Ceria Bersama Oligarki di Atas Tanah Rampasan

Camping Ceria Bersama Oligarki di Atas Tanah Rampasan

Minggu, 13 Maret 2022, 17:00 WITA
Penunjukan Direktur BUP yang Berstatus Tersangka Korupsi Dilihat dari Sudut Pandang Etika dan Hukum

Penunjukan Direktur BUP yang Berstatus Tersangka Korupsi Dilihat dari Sudut Pandang Etika dan Hukum

Jumat, 7 Januari 2022, 22:40 WITA
Seperti Koran, Media Online Harus Digarap Serius

Seperti Koran, Media Online Harus Digarap Serius

Rabu, 5 Januari 2022, 08:57 WITA
Catatan Lomba Menulis Esai HUT Ke-43 Pupuk Kaltim dan Museum

Catatan Lomba Menulis Esai HUT Ke-43 Pupuk Kaltim dan Museum

Selasa, 8 Desember 2020, 14:46 WITA
Postingan Selanjutnya
Berharap Ubah Pandangan Negatif Masyarakat terhadap Musang

Berharap Ubah Pandangan Negatif Masyarakat terhadap Musang

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022, 12:02 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Uji Coba Fuel Card di SPBU Bontang Molor

Uji Coba Fuel Card di SPBU Bontang Molor

Rabu, 22 Juni 2022, 20:00 WITA
Enam Bulan Gaji Ribuan PPPK Tak Dibayar, Bupati; Kami Kira Dibayar Pusat

Enam Bulan Gaji Ribuan PPPK Tak Dibayar, Bupati; Kami Kira Dibayar Pusat

Senin, 27 Juni 2022, 18:00 WITA
Harga Cabai Baru Turun Bulan Juli

Harga Cabai Baru Turun Bulan Juli

Senin, 27 Juni 2022, 17:00 WITA
4 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab

4 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab

Senin, 27 Juni 2022, 16:00 WITA
Dikucur Rp 2,7 Miliar, Renovasi Lapangan Parikesit Jadi Pusat Seni Budaya Mulai Dikerjakan

Dikucur Rp 2,7 Miliar, Renovasi Lapangan Parikesit Jadi Pusat Seni Budaya Mulai Dikerjakan

Senin, 27 Juni 2022, 15:20 WITA
Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Senin, 27 Juni 2022, 14:25 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.