Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

“Jangan Main-Main dengan Hoaks”

Reporter: BontangPost
Senin, 22 Oktober 2018, 20:59 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
“Jangan Main-Main dengan Hoaks”

Kompol Eko Alamsyah(DOK/BONTANG POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Berhati-hatilah dalam menginformasikan sesuatu, termasuk saat memberikan kabar adanya musibah kebakaran. Pasalnya jika tidak sesuai dengan kenyataan, informasi tersebut masuk dalam kategori bohong atau hoaks.

Wakapolres Bontang Kompol Eko Alamsyah mengatakan, jika pelaku penyebaran informasi hoaks masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan. Hal-hal yang sebenarnya penting justru dijadikan bahan mainan. Namun, frase perilaku tidak menyenangkan yang tercantum dalam pasal 335 ayat 1 KUHP ini telah dicabut.

Dikatakan Eko, bukan hanya petugas pemadam kebakaran (damkar) saja yang sering mengalami kejadiaan tersebut. Bahkan institusi kepolisian juga kerap menjadi bahan mainan oleh pelaku pemberi informasi bohong.

“Di kami (Polres Bontang, Red.) sering ada laporan ke call center 110. Tetapi waktu didatangi tidak ada indikasi kasus seperti dilaporkan,” kata Eko kepada Bontang Post, Minggu (21/10) kemarin.

Jika kedapatan, pelaku akan dimintai klarifikasi terkait motif penyebaran berita hoaks tersebut. Nantinya sanksi yang diterima berupa teguran. Akan tetapi jika penyebaran tersebut sudah mengakibatkan kerugian materiel atau imateriel yang besar maka tergantung kepada korban.

Baca Juga:  Panwaslu Kota Ditetapkan Permanen

“Kalau merasa ruginya sampai perlu diambil tindakan hukum, silakan membuat laporan. Nanti kami teliti masuk dalam pelanggaran di pasal mana dan kemudian ditindaklanjuti,” ucapnya.

Kini, pelaku penyebaran informasi bohong dapat dijerat melalui pasal 28 ayat 1 UU ITE. Jika pelaku menggunakan sarana media sosial. Pada pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Eko mengimbau warga untuk tidak melakukan penyebaraan informasi hoaks. Apalagi konteksnya berhubungan dengan musibah. Mengingat efek yang ditimbulkan dapat membuat warga lain khawatir.

“Saya imbau untuk tidak main-main dalam pelaporan bahaya kebakaran, pencurian, maupun tindak pidana,” imbaunya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang mendapat telepon gelap dari masyarakat. Yang memberikan informasi telah terjadi kebakaran di wilayah Gunung Sari, Jalan Achmad Yani, Sabtu (20/10) sekira pukul 16.00 Wita.

Akan tetapi setelah dua unit armada dikerahkan dan petugas melakukan penyisiran di lokasi, tidak ditemukan titik api. Padahal warga sekitar maupun pengendara yang melintas di lokasi itu pun sudah terlanjur panik. (ak)

Baca Juga:  Korban Pembacokan Meninggal, Polisi Bawa Tersangka Berobat ke Rumah Sakit Jiwa 

 

 

 

 

 

 

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bontangMelawan HOAX
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan16Tweet9Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Demonstrasi di Depan Pintu Masuk PKT, Manajemen Perusahaan Tampung Tuntutan

Demonstrasi di Depan Pintu Masuk PKT, Manajemen Perusahaan Tampung Tuntutan

Kamis, 30 Juni 2022, 17:34 WITA
Dikucur Rp 3 Miliar, Pipa Distribusi Air Bersih Segera Dipasang di Malahing

Dikucur Rp 3 Miliar, Pipa Distribusi Air Bersih Segera Dipasang di Malahing

Kamis, 30 Juni 2022, 16:30 WITA
Postingan Selanjutnya
Berawal Pengusaha Studio Foto, Baktikan Diri untuk Daerah

Berawal Pengusaha Studio Foto, Baktikan Diri untuk Daerah

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Jumat, 1 Juli 2022, 18:00 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
Dukung Eksistensi Olahraga Daerah, PKT Fasilitasi Dua Atlet Bontang Berlaga di Fornas 2022

Dukung Eksistensi Olahraga Daerah, PKT Fasilitasi Dua Atlet Bontang Berlaga di Fornas 2022

Jumat, 1 Juli 2022, 14:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.