Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 8 Februari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

“Jangan Main-Main dengan Hoaks”

Reporter: BontangPost
Senin, 22 Oktober 2018, 20:59 WITA
dalam Bontang
Reading Time: 2 mins read
A A
Kompol Eko Alamsyah(DOK/BONTANG POST)

Kompol Eko Alamsyah(DOK/BONTANG POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Berhati-hatilah dalam menginformasikan sesuatu, termasuk saat memberikan kabar adanya musibah kebakaran. Pasalnya jika tidak sesuai dengan kenyataan, informasi tersebut masuk dalam kategori bohong atau hoaks.

Wakapolres Bontang Kompol Eko Alamsyah mengatakan, jika pelaku penyebaran informasi hoaks masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan. Hal-hal yang sebenarnya penting justru dijadikan bahan mainan. Namun, frase perilaku tidak menyenangkan yang tercantum dalam pasal 335 ayat 1 KUHP ini telah dicabut.

Dikatakan Eko, bukan hanya petugas pemadam kebakaran (damkar) saja yang sering mengalami kejadiaan tersebut. Bahkan institusi kepolisian juga kerap menjadi bahan mainan oleh pelaku pemberi informasi bohong.

“Di kami (Polres Bontang, Red.) sering ada laporan ke call center 110. Tetapi waktu didatangi tidak ada indikasi kasus seperti dilaporkan,” kata Eko kepada Bontang Post, Minggu (21/10) kemarin.

Jika kedapatan, pelaku akan dimintai klarifikasi terkait motif penyebaran berita hoaks tersebut. Nantinya sanksi yang diterima berupa teguran. Akan tetapi jika penyebaran tersebut sudah mengakibatkan kerugian materiel atau imateriel yang besar maka tergantung kepada korban.

Baca Juga:  WADUH!!! Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas

“Kalau merasa ruginya sampai perlu diambil tindakan hukum, silakan membuat laporan. Nanti kami teliti masuk dalam pelanggaran di pasal mana dan kemudian ditindaklanjuti,” ucapnya.

Kini, pelaku penyebaran informasi bohong dapat dijerat melalui pasal 28 ayat 1 UU ITE. Jika pelaku menggunakan sarana media sosial. Pada pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Eko mengimbau warga untuk tidak melakukan penyebaraan informasi hoaks. Apalagi konteksnya berhubungan dengan musibah. Mengingat efek yang ditimbulkan dapat membuat warga lain khawatir.

“Saya imbau untuk tidak main-main dalam pelaporan bahaya kebakaran, pencurian, maupun tindak pidana,” imbaunya.

Baca Juga:  Waspada Uang Palsu! Meski Peredaran Masih Skala Kecil, Terapkan 3 D 

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang mendapat telepon gelap dari masyarakat. Yang memberikan informasi telah terjadi kebakaran di wilayah Gunung Sari, Jalan Achmad Yani, Sabtu (20/10) sekira pukul 16.00 Wita.

Akan tetapi setelah dua unit armada dikerahkan dan petugas melakukan penyisiran di lokasi, tidak ditemukan titik api. Padahal warga sekitar maupun pengendara yang melintas di lokasi itu pun sudah terlanjur panik. (ak)

 

 

 

 

 

 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bontangMelawan HOAX
PindaiBagikan23Tweet13Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Sebelumnya lampu hias ini bertuliskan Bontang Jago. Namun kini hanya tersisa kata Bontang. (Fitri Wahyuningsih)

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

Minggu, 23 Januari 2022, 17:23 WITA
Pasutri di Rusunawa Api-Api terkonfirmasi positif Covid-19.(Fitri/Bontangpost.id)

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

Rabu, 21 Oktober 2020, 12:18 WITA
Salah seorang muzaki melakukan pembayaran zakat yang diterima langsung anggota UPZ. (Dok/IST)

Zakat Fitrah Wilayah Bontang Diprediksi Naik

Sabtu, 18 April 2020, 08:00 WITA
Pulau Beras Basah. (Dok/Bontangpost.id)

Tidak Perlu Menunggu Provinsi, Bontang Bisa Buat RIPPDA Terlebih Dahulu

Rabu, 20 November 2019, 08:00 WITA
Perwakilan gawil dari Persatuan Istri Karyawan Pupuk Kaltim tengah melakukan pertandingan. (Fauzi/Humas Pupuk Kaltim)

Fun Badminton Dimulai, Libatkan Karyawan, Karyawati, hingga Istri Karyawan Pupuk Kaltim

Selasa, 5 November 2019, 10:11 WITA
Tim PBD Provinsi Kaltim, PBD Kutim, dan PBD Bontang bersama masyarakat Sidrap saat meninjau tapal batas Sidrap di patok 8, Gunung Kusnodo. (Mega Asri/KP)

Selangkah Lagi Sidrap Masuk Bontang

Rabu, 26 Juni 2019, 14:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Drs H Suwardi(DOK/PRIBADI)

Berawal Pengusaha Studio Foto, Baktikan Diri untuk Daerah

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Cooker hood sempat dijilat api di Jalan Awang Long (foto:PPID Disdamkartan Bontang)

Lupa Matikan Kompor, Rumah di Jalan Awang Long Nyaris Terbakar

Kamis, 2 Februari 2023, 09:20 WITA
Banjir merendam Jalan Ahmad Yani

Pemkot Bontang Klaim Luasan Lahan Terdampak Banjir Berkurang

Senin, 6 Februari 2023, 14:40 WITA
Tahun ini pembangunan turap berada di dua kelurahan yakni Gunung Elai dan Api-Api

Penurapan Sungai Sepanjang 580 Meter di Dua Kelurahan Butuh Rp 28,2 Miliar

Kamis, 2 Februari 2023, 12:00 WITA
Banjir di Parepare
(Foto: Erwin Eka Pratama)

5.292 Warga Terdampak Banjir di Parepare, Dua Meninggal, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 3 Februari 2023, 11:52 WITA
Ilustrasi

Nelayan di Bontang Bakal Dapat Bantuan Mesin Kapal, Pemkot Gelontorkan Rp 1,1 Miliar

Senin, 6 Februari 2023, 12:00 WITA
Syahril (kanan) dan Irwan.

Sidang Pembakaran Warung Cilelaki, Dua Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 8 Februari 2023, 17:01 WITA
Tempat sampah yang dulunya berada di samping gerbang Kompleks Halal Square sudah dipindahkan. Warga mesti membuang sampah di TPST. (Lutfi/bontangpost.id)

Penerapan Denda Buang Sampah Sembarangan Menunggu Peraturan Wali Kota

Rabu, 8 Februari 2023, 15:43 WITA
Titik awal rencana lokasi pembangunan jalan penghubung Berbas Pantai-Tanjung Laut Indah.

Proyek Jalan Penghubung Berbas Pantai-Tanjung Laut Indah Dilanjutkan

Rabu, 8 Februari 2023, 14:54 WITA
Christian Atsu (inset) menjadi salah satu korban gempa besar Turki. (Mirror)

Mantan Pemain Chelsea Selamat setelah 24 Jam Tertimbun Reruntuhan Gempa Turki

Rabu, 8 Februari 2023, 14:31 WITA
Dinas PUPRK usulkan renovasi 185 rumah tidak layak huni

Gelontorkan Rp 3,7 Miliar, 185 Rumah Tidak Layak Huni di Bontang Direnovasi

Rabu, 8 Februari 2023, 11:46 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development