BONTANG – Berhati-hatilah dalam menginformasikan sesuatu, termasuk saat memberikan kabar adanya musibah kebakaran. Pasalnya jika tidak sesuai dengan kenyataan, informasi tersebut masuk dalam kategori bohong atau hoaks.
Wakapolres Bontang Kompol Eko Alamsyah mengatakan, jika pelaku penyebaran informasi hoaks masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan. Hal-hal yang sebenarnya penting justru dijadikan bahan mainan. Namun, frase perilaku tidak menyenangkan yang tercantum dalam pasal 335 ayat 1 KUHP ini telah dicabut.
Dikatakan Eko, bukan hanya petugas pemadam kebakaran (damkar) saja yang sering mengalami kejadiaan tersebut. Bahkan institusi kepolisian juga kerap menjadi bahan mainan oleh pelaku pemberi informasi bohong.
“Di kami (Polres Bontang, Red.) sering ada laporan ke call center 110. Tetapi waktu didatangi tidak ada indikasi kasus seperti dilaporkan,” kata Eko kepada Bontang Post, Minggu (21/10) kemarin.
Jika kedapatan, pelaku akan dimintai klarifikasi terkait motif penyebaran berita hoaks tersebut. Nantinya sanksi yang diterima berupa teguran. Akan tetapi jika penyebaran tersebut sudah mengakibatkan kerugian materiel atau imateriel yang besar maka tergantung kepada korban.
“Kalau merasa ruginya sampai perlu diambil tindakan hukum, silakan membuat laporan. Nanti kami teliti masuk dalam pelanggaran di pasal mana dan kemudian ditindaklanjuti,” ucapnya.
Kini, pelaku penyebaran informasi bohong dapat dijerat melalui pasal 28 ayat 1 UU ITE. Jika pelaku menggunakan sarana media sosial. Pada pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Eko mengimbau warga untuk tidak melakukan penyebaraan informasi hoaks. Apalagi konteksnya berhubungan dengan musibah. Mengingat efek yang ditimbulkan dapat membuat warga lain khawatir.
“Saya imbau untuk tidak main-main dalam pelaporan bahaya kebakaran, pencurian, maupun tindak pidana,” imbaunya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang mendapat telepon gelap dari masyarakat. Yang memberikan informasi telah terjadi kebakaran di wilayah Gunung Sari, Jalan Achmad Yani, Sabtu (20/10) sekira pukul 16.00 Wita.
Akan tetapi setelah dua unit armada dikerahkan dan petugas melakukan penyisiran di lokasi, tidak ditemukan titik api. Padahal warga sekitar maupun pengendara yang melintas di lokasi itu pun sudah terlanjur panik. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post