SAMARINDA- Operasi Zebra Mahakam 2018 kini sudah memasuki hari ke-10. Target 1300 pelanggaran yang telah ditetapkan pun sudah hampir tercapai. Diprediksi, jumlah pelanggaran akan terus bertambah seiring masih adanya waktu dalam pelaksanaan operasasi yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia tersebut.
Tak hanya di Polresta Samarinda sebagai titik lokasi utama digelar razia, di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang pun, digelar operasi zebra dengan sasaran pengendara roda 2 dan 4. Ratusan pengendara yang melintas di kawasan Jalan DI Panjaitan, Sungai Pinang, digiring memasuki halaman Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis (8/11).
Hasilnya, puluhan pengendara terkena tilang lantaran tidak membawa surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK. Disamping itu ada juga yang tidak mengenakan helm saat berkendara.
Disisi lain, meski pelaksanaan operasi zebra Mahakam tinggal 4 hari lagi, masyarakat diminta agar tidak “tergoda” maupun “menggoda” petugas saat bertugas dilapangan, utamanya saat digelarnya operasi zebra berlangsung.
Hal ini dimungkinkan terjadi lantaran operasi giat penindakan berupa razia kendaraan oleh kepolisian rawan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh petugas, namun tidak sedikit juga warga yang terjaring razia mengiming-imingi petugas agar dapat meloloskan dari penilangan.
Nah, untuk mengatisipasi hal tersebut, setiap pelaksanaan razia, kepolisian turut menyertakan personel dari Unit Propam, guna mengawasi personel polisi lainnya saat menjalankan tugas dilapangan.
Hal itu ditegaskan, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kasat Binmas, AKP Maryono. Dikatakannya, disaat dilakasanakan gelaran razia, personol Provos pun ikut terjun dan melakukan pemantuan.”Provos mengawasi di lokasi razia. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang anggota,” ucap Maryono.
Jika nantinya ada warga yang jadi korban oknum anggota polisi yang menyalahi wewenang, diimbau agar dapat melapor ke Unit Propam Polres, maupun menghubungi call center Polres 110. Dari laporan itu nantinya akan segera ditindaklanjuti.
“Bisa menghubungi call center, atau datang langsung ke Unit Propam, dan call center ini juga untuk pengaduan lainnya, namun hingga saat ini indikasi ke arah sana memang belum ada,” jelasnya.
Serupa dengan AKP Maryono, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso, juga meminta warga agar tidak segan melapor jika ada anggota polisi yang menyalahi wewenang saat menjalankan tugas, terutama saat razia kendaraan.
“Laporkan, jangan mau diiming-imingi damai. Dan, masyarakat harus ikuti prosedur,” tegas Erick.
Untuk diketahui, terdapat tujuh sasaran utama penindakan yang dilakukan oleh petugas, di antaranya tidak menggunakan helm standar, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, kecepatan berkendara, sabuk keselamatan, belum cukup umur saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelebihan muatan dan kendaraan tidak sesuai peruntukan. (kis)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post