BANJARBARU – Kabar mengagetkan datang dari Lapas Kelas III Banjarbaru. Seorang napi dan sipir Lapas Banjarbaru ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Sang napi berinisial HW (30) dan sipir berinisial DP (27) diamankan Tim Ditnarkoba Polda Kalsel di dua tempat berbeda pada Selasa (22/1). DP ditangkap di kediaman pribadinya dan HW dijemput di Lapas Banjarbaru di Kecamatan Cempaka Banjarbaru. DP bertugas mengalirkan dana dan sebagai komunikator, sedangkan HW menjadi penghubung untuk memesan narkoba dari luar Lapas.
Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz melalui Kasubsi Kamtib (Kepala Keamanan) Fikri Rahmadian mengatakan sipir yang disebutkan memang diam-diam menjalin komunikasi dengan napi (HW) untuk meminta dicarikan sabu. “Lantaran ada orang luar (klien) yang minta carikan sama dia,” cerita Fikri.
Meski di dalam penjara, HW ternyata gampang mencarikan sabu. Hebatnya, tahanan yang dikurung karena kasus narkoba ini bisa menghubungi napi yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Napi asal Banjarmasin ini berinisial G lah untuk mendapatkan sabu.
Polda Kalsel rupanya sudah memantau jaringan dalam sel ini. Mereka kemudian melakukan penangkapan napi di dalam Lapas.
“Saat ada informasi bahwa pihak Polda akan menjemputnya, kita langsung sidak sel dia dan menemukan alat komunikasi yang diselundupkannya, lengkap beserta riwayat percakapan terkait pemesanan sabu itu. Alat tersebut langsung kita serahkan ke Polda dan yang bersangkutan langsung diamankan. Selti (Sel Tikus) HW pun langsung kita segel,” sebutnya.
Fikri menduga DP menjalin komunikasi pengadaan narkoba dengan HW saat melakukan patroli dan melakukan pengecekan napi di penjara.
“Dia ini kan sering piket malam. Dia juga jadi petugas medis di Lapas. Mungkin, ia menjalin komunikasi dengan modus memeriksa kesehatan. Ini masih kita dalami,” ucap Fikri yang mengatakan pihaknya sangat terpukul dengan hal ini.
“Kalau ditanya bagaimana reaksi kita? Ya jelas kecewa. Kita benar-benar tidak menyangka. Orangnya DP itu kalem, tidak kelihatan lah berkelakuan begitu,” ucapnya seraya mengatakan status administratif yang bersangkutan diserahkan ke Kanwil Kemenkumham.
“Tapi kalua statusnya dalam kasus ini kita serahkan ke Polda kalsel melakukan penyidikan,” ucapnya yang berjanji akan lebih memperketat pemantauan soal narkoba di Lapas. Dia menepis anggapan bahwa Lapas Banjarbaru tempat peredaran narkoba.
“Saya tegaskan tidak ada (peredaran narkoba) di sini. Yang bersangkutan (DP) pun diamankan di rumahnya, bukan di sini. Barang bukti (sabu) pun tidak ditemukan di sini, tapi di luar,” pungkasnya.
Terungkapnya keterlibatan DP terhadap peredaran sabu berawal dari anggota polisi yang menyamar untuk membeli sabu pada Senin (21/1). Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 50 gram kepada DP. Lalu terjadi kesepakatan harga Rp 65 juta. Perjanjiannya uang dibayar dahulu sedangkan barang diantar keesokan harinya.
Keeseokan harinya, Selasa (22/1) siang hari. Barang diantar oleh seseorang yang diduga kuat orang suruhan DP. Transaksi terjadi di Jalan A Yani Km 05 Banjarmasin. Saat penjebakan itu, orang tersebut diamankan langsung oleh petugas.
Tidak lama, DP juga diamankan oleh petugas di kediamannya di wilayah Cempaka Banjarbaru. Usai ditangkap, dari hasil interogasi terungkap bahwa sabu tersebut didapat dari HW yang juga mendapatkan lagi dari napi di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. (rvn/ay/ran/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post