Jatah Tahanan Tersangka Cetak Sawah di Tambah, Penyidik Limpahkan ke JPU 

Kepala Kejari (Kajari) Kutim Mulyadi

SANGATTA – Kasus dugaan korupsi program cetak sawah pemerintah pusat di Kutim pada 2014,  memasuki babak baru. Penyidik Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta yang melakukan penahanan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BJ telah melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.

Kajari Sangatta Mulyadi mengatakan, pelimpahan penyidik umum ke penuntut umum, sudah dilakukan sejak Selasa (22/8). Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, sebab penyidik tidak memperpanjang masa penahanan.

Sebelumnya, BJ ditahan sejak 3 Agustus selama 20 hari. Diketahui, BJ sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017, namun belum ditahan.

Pihak Kejari Sangatta pada saat itu menyatakan, memutuskan untuk menahan tersangka karena khawatir tersangka menghilangkan alat maupun barang bukti, sekaligus supaya bisa tertib menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

“Dia (BJ) kini statusnya menjadi tahanan JPU. Lama penahanan selama 20 hari,” ujar Mulyadi, kemarin.

Dia menerangkan, setelah 20 hari Penahanan oleh JPU, kasus tersebut wajib dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Adapun waktu sidang nanti ditentukan hakim dari ketua pengadilan tipikor.

Sebelumnya dia menyatakan, berkas terkait kasus ini sudah lengkap. Baik dari alat bukti maupun barang bukti. Semua sudah dihimpun melalui penggeledahan.

“Kami siap limpahkan kasus ini ke pengadilan sebelum 20 hari penahanan penuntut umum, untuk kemudian dilakukan penuntutan lebih lanjut,” katanya

Adapun kepala dinas baru di Dinas Pertanian (Dispertan) Kutim saat ini, ditegaskan Mulyadi, sama sekali tidak ada kaitannya.

“Tidak boleh menzolimi orang,”katanya menegaskan program cetak sawah tersebut merupakan garapan pemerintah pusat melalui Pemprov Kaltim, bukan Pemkab Kutim.

Mulyadi mengakui, saat ini Kejari Sangatta yang belum memiliki Rumah Tahanan (Rutan) membuat penahanan BJ dilakukan dengan memboyongnya ke sel di Mapolres Kutim. Itu juga membuat setiap tahanan lainnya harus dititipkan di tempat yang sama.

“Nanti bisa dilihat lagi di persidangan tentang keterlibatan pihak lainnya, ada atau tidak. Kalau saat ini masih belum bisa disebutkan. Persidangan terbuka untuk umum dan lebih fair,” ungkap dia.

Lebih lanjut diterangkannya, kerugian negara Rp 4,3 miliar tersebut  juga salah satu dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP). “LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sudah kami terima,” katanya.

Diketahui, jejak korupsi program cetak sawah Kutim pada 2014 tersebut terendus ketika dilihat tidak sinkronnya alokasi anggaran Rp 11,3 miliar dengan realisasi di lapangan. Ternyata benar dugaan tersebut, setelah 108 saksi diperiksa, diketahui bahwa BJ membuat negara merugi Rp 4,3 miliar. (dy)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version