bontangpost.i – Tumpukan batu bara yang berada di RT 02, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan dibiarkan sejak tujuh bulan silam. Tepatnya Maret lalu. Kendati di lokasi tersebut sudah tidak ada aktivitas perusahaan, tetapi warga terus mengeluhkan dampak pencemaran udara dan air yang terjadi.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyesalkan proses penegakan hukum yang berlangsung lamban. Sementara kondisi sumber bahan bakar tersebut tidak segera dipindahkan dari area perkampungan warga.
“Ketika masyarakat lapisan bawah melakukan pelanggaran dengan cepat dilaporkan, tetapi jika perusahaan tambang yang melanggar hukum dibiarkan. Ini bentuk ketidakadilan atau diskriminasi hukum,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.
Menurutnya, mineral tersebut semula diambil dari PT Belayan International Coal (BIC) yang berada di Kutai Kartanegara. Selanjutnya batu bara itu ditumpuk di lokasi saat ini. Mengingat izin pemuatan di Pelabuhan Loktuan, Bontang tidak mendapatkan restu. Padahal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim telah menetapkan bahwa aktivitas itu tidak mengantongi izin lingkungan.
“Harusnya ada penindakan hukum. Karena ini melanggar pasal 109 UU 32/2009 tentang Pidana Lingkungan,” ucapnya.
Dijelaskan dia, perusahaan asal batu bara diambil harus bertanggung jawab. Sementara mineral yang ada sudah menjadi alat bukti yang bisa dibawa ke ranah hukum. Opsinya ada dua yakni batu bara itu dirampas negara atau dikembalikan ke PT BIC.
“Unsur pelanggaran sudah terpenuhi. DLH harus mengawal agar proses hukum berjalan,” tutur dia.
Jika kondisi ini berlarut-larut, maka warga akan mengalami dampak luar biasa. Mulai dari pencemaran udara maupun air. Pihak yang bertanggung jawab juga harus memulihkan kawasan tersebut. Sementara Kepala DLH Kutim Aji Wijaya mengatakan sudah menyerahkan penanganan permasalahan ini ke DLH Kaltim. Sejak melihat kondisi batu bara diketahui diambil dari Kukar.
“Seketika itu kami pakai surat dan disepakati pemilik dipanggil oleh penegak hukum (gakkum),” sebutnya.
Pihaknya pun telah menyampaikan keluhan warga akibat kejadian tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Ence Ahmad Raffidin Rizal mengatakan permasalahan ini sudah ditangani tim penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena berada di kawasan hutan. “Saya tadi laporkan ke kepala unit gakkum. Mereka sudah mencari pemilik tempat tersebut,” ungkapnya.
Lokasi penumpukan berada di perbatasan Kutim-Bontang. Kepulan asap keluar dari tumpukan salah satu bahan bakar fosil tersebut. Tingginya pun sekira 2,5 meter. Dengan luasan layaknya separuh lapangan sepakbola.
Area penampungan itu berada di sekitar permukiman warga. Tepatnya mereka yang tinggal di RT 02 wilayah tersebut. Bahkan, jarak area tumpukan dengan jalan raya hanya 10 meter. Sebelumnya diberitakan, warga RT 02 Desa Martadinata Haryanto mengeluhkan pembiaran yang dilakukan pemilik batu bara.
“Kami menjadi korban dengan adanya tumpukan batu bara di sini,” kata Haryanto.
Sebab, telah terjadi pencemaran udara setiap harinya. Aromanya menyengat. Kondisi ini membuat warga di sekitar tempat penampungan enggan untuk membuka pintu rumah. “Udaranya bikin sesak. Apalagi kalau cuacanya hujan terus panas. Aromanya menyengat karena batu bara itu terbakar,” ucapnya.
Selain itu, sumber baku air juga telah tercemar. Dijelaskan dia, warna air dari sumur miliknya telah berubah. Menjadi keruh dan berbau. Perubahan ini terjadi setelah ada tumpukan batu bara di sekitar rumahnya.
Ia mengaku sebelumnya kawasan itu telah ditutup oleh pihak berwenang. Tetapi karena ada orang yang memakai bangunan di dalam kawasan menjadi bengkel, maka pintu masuk tempat penampungan dibuka. Bahkan garis polisi yang sebelumnya terpasang juga telah raib.
“Hanya masih ada spanduk pengumuman kawasan ini dalam pengawasan yang tertempel di pagar lahan tersebut. Memang sebelumnya ada garis polisi tetapi ketika kami lewat beberapa hari sudah hilang,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post