Oleh:
Dian Eliasari, S.KM
Pendidik.
Ibnu Taimiyah ra. berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.” (Majmu’ al-fatawa, 34: 204)
Bontang kota TAMAN, itulah semboyan kota Bontang yaitu, “Tertib, Agamais, Mandiri, Aman dan Nyaman.” Di Bontang berdiri 3 perusahaan besar (PKT, Badak, dan Indominco), selain itu berbagai macam tempat wisata yang disuguhkan menjadi daya tarik tersendiri bagi orang luar Bontang untuk sekedar berlibur ataupun menetap sebagai pendatang.
Di antara kebesaran kota Bontang, ternyata tak luput dari berbagai permasalahan sosial masyarakat, salah satunya adalah kasus narkoba yang terus-menerus terjadi dan dilakukan oleh berbagai kalangan tanpa kenal usia.
Seperti yang terjadi sepanjang tahun 2017, kasus narkoba merupakan kasus terbanyak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kalimantan Timur. Yakni 56 kasus dari 152 perkara. (Sumber: klikbontang.2018)
Jerat narkoba rupanya belum mau pergi dari kota Bontang, tercatat sepanjang bulan Januari sampai bulan Agustus, Polresta Bontang beberapa kali melakukan penangkapan dan penyitaan narkoba dari para tersangka, baik pelaku ataupun pengedar.
Selama Bulan Januari 2018, Polres Bontang berhasil mengungkap 3 sindikat penjualan narkoba jenis sabu dengan total 388,25 gr. (Sumber: klikbontang.2018)
24 Maret 2018, Polres Bontang berhasil mengamankan 2 tersangka narkoba yang membawa sabu seberat 3,15 gr. dan 0,58 gr dan uang senilai Rp.700.000,- (sumber: BontangProkal.2018)
1 Mei 2018, Polres Bontang menangkap 3 orang yang akan melakukan pesta narkoba dan mengamankan 5 bungkus sabu seberat 2,54 gr. (Sumber: klikbontang.2018)
12 Juli 2018, Polres Bontang meringkus 4 pengedar narkoba dan menemukan 0,4 gr sabu, uang senilai Rp.350.000,-, dan telpon seluler. (Sumber: kaltim.tribun.news.2018)
Pada bulan ini, Agustus 2018. Sudah 2 kali kejadian kasus narkoba. Tanggal 4 agustus 2018, yaitu peringkusan pengedar yang membawa 5,32 gr. sabu. Dan tanggal 7 di bulan yang sama, juga terjadi peringkusan gembong narkoba di Bontang dan menyita sabu seberat 400,23 gr. dan uang 240 juta. (Sumber: klikbontang.2018)
Kerusakan yang tanpa kita sadari nyatanya sangat dekat dengan kita tentunya sangat mengkhawatirkan, karena bukan tidak mungkin justru keluarga dekat kita sendiri yang suatu saat akan terkena jeratan barang haram itu. Maka tak heran jika 80% penghuni Lapas Bontang terjerat kasus narkoba, yaitu sebanyak 700 napi dari total 997 napi. (sumber: BontangProkal.februari/2018)
Penyebab Tingginya Angka Penyalahgunaan
Tingginya angka penyalahgunaan NARKOBA telah menjadi keresahan semua pihak yang peduli akan masa depan negeri ini. Mereka pun berupaya mencari tahu penyebabnya. Salah satu hal yang telah disadari oleh semua pihak adalah ringannya hukuman bagi para fasilitator penyalahgunaan NARKOBA (produsen, bandar, kurir, dkk) dan lemahnya penegakan hukum di negeri ini.
Sebagai contoh, hingga Sabtu 17 Maret 2012 ada 11 terpidana mati Narkoba yang belum dieksekusi. Sebelumnya publik juga dibuat heran sekaligus geram dengan pemberian kasasi yang mengakibatkan bebasnya fasilitator penyelagunaan NARKOBA, salah satu di antaranya adalah Corby, kurir NARKOBA asal Australia. Hal ini menyebabkan orang tidak takut berbisnis NARKOBA, apalagi bisnis ini menjanjikan keuntungan yang sangat besar.
Selain itu, paradigma yang tidak tepat dalam memandang penyalahguna NARKOBA apakah sebagai korban atau pelaku tindak kejahatan juga menyebabkan tingginya angka penyalahgunaan. Selama ini pemerintah menganggap penyalahgunaan sebagai korban, bukan sebagai pelaku kejahatan. Oleh karenanya, alih–alih dihukum karena telah merugikan orang lain, bahkan oleh negara, mereka malah cenderung “dimanja” dengan dimasukkan ke panti rehabilitasi. Akibatnya, orang tidak akan takut menyalahgunakan NARKOBA karena merasa aman dari hukuman.
Selanjutnya, lahirnya solusi penanggulangan penyalahgunaan NARKOBA yang juga tidak tepat. Misalnya dengan terapi rumatan metadon. Bukannya menghentikan aktivitas perusakan akal tersebut, malah difasilitasi, hanya saja memang daya adiksinya lebih rendah, tapi tetap merusak akal. Ada juga “solusi” yang ngaco, yakni pembagian jarum suntik steril bagi penasun (Pengguna NARKOBA Suntik).
Solusi Tuntas Memberantas Narkoba
Islam adalah satu–satunya agama yang benar. Jika ingin mencari solusi yang benar, maka rujuklah pada Islam. “Islam adalah Solusi” demikian kata Hasan Al Bana –rahimahullah—.Islam memiliki solusi untuk segala macam persoalan di dunia, termasuk masalah NARKOBA.
Menyitir perkataan KH. Shiddiq Al Jawi[11] dalam tulisannya yang berjudul “Hukum Seputar NARKOBA dalam Fiqh Islam,” dalam khazanah fiqh kontemporer, NARKOBA disebut sebagai “al mukhaddirat”. Dikategorikan dalam fiqh kontemporer karena Narkoba adalah masalah baru, yang belum ada pada masa imam-imam mazhab yang empat. Narkoba baru muncul di Dunia Islam pada akhir abad ke-6 hijriyah. Meskipun perkara baru, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keharamannya.
Menurut beliau, NARKOBA diharamkan karena dua faktor: Pertama, ada nash yang mengharamkan NARKOBA, yakni hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer), adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342). Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Dalam fiqh, dikenal kaidah “Al ashlu fi al madhaar at tahrim” (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram).
Berdasarkan hal tersebut, maka Islam memandang bahwa baik penyalahguna maupun fasilitator penyalahgunaan NARKOBA adalah pelaku tindak kejahatan yang harus diberikan sanksi. Penyalahguna NARKOBA itu bukan korban (kecuali jika istilah “korban” ini merujuk pada “korban sistem Kapitalistik Sekuler”) karena mereka dengan sadar menyalahgunakan NARKOBA tersebut. Bahkan mereka secara sadar mencari, membeli, mencuri, atau apa pun untuk mendapatkannya.
Sanksi yang diberikan tentu saja berbeda, beradasarkan tingkat kejahatan yang mereka lakukan. Penyalahguna yang baru pertama kali, pecandu, kurir, bandar, dan produsen akan mendapatkan sanksi ta’dzir yang berbeda. Ta’dzir yang diberikan bahkan bisa sampai pada hukuman mati atau hukuman lain yang akan membuat jera pelakunya, dan membuat orang lain ngeri sehingga tidak akan melakukan tindak kejahatan tersebut.
Tentu saja pemberian hukuman yang tegas ini bukan satu–satunya “alat” yang dimiliki Islam untuk menghentikan penyalahgunaan NARKOBA. Itu hanyalah alat dari sisi kuratif. Islam juga memiliki “alat” untuk upaya preventif dan rehabilitatif. Islam memiliki “alat” lainnya yaitu ketaqwaan yang akan mencegah tiap–tiap individu dari penyalahgunaan NARKOBA. Dalam kehidupan Islam, juga terdapat kontrol masyarakat yang kuat berupa budaya amar ma’ruf nahiy munkar yang akan meminimalkan dan mencegah anggota masyarakat melakukan tindak kejahatan apa pun.
Di samping itu, yang tidak boleh dilupakan adalah apa yang umumnya mendorong seseorang menyalahgunakan NARKOBA untuk pertama kalinya? Stress, putus asa karena himpitan ekonomi, putus cinta, broken home, dan sejenisnya. Islam yang diterapkan dalam seluruh asepek kehidupan, termasuk kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara akan sangat meminimalkan hal–hal tersebut sehingga dorongan untuk menyalahgunakan NARKOBA juga akan menjadi minimal. Bagaimana sistem bisa melahirkan kehidupan yang demikian? Mari, ikut kajian.
Wallahu A’lam
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post