SAMARINDA – Apabila ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kaltim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim meminta pemerintah provinsi (pemprov) agar mendahulukan pegawai honorer yang sudah lama mengabdi.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zain Taufik Nurrohman menyatakan pada 2018, berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP), sedikitnya terdapat 341 orang PNS yang akan memasuki usia pensiun.
“Karena itu, kalau ada rekrutmen PNS, maka yang akan diisi itu jumlahnya sama dengan yang pensiun. Tetapi sampai Mei ini, belum ada informasi akan dibuka pendaftaran CPNS,” ungkap Taufik belum lama ini.
Kata dia, PNS yang bakal pensiun tersebut meliputi sebanyak 62 orang tenaga pendidikan, 37 orang tenaga kesehatan, dan 241 orang tenaga teknis. Sepatutnya, bila ada yang pensiun maka harus ada rekrutmen PNS baru.
“Harus mendahulukan pegawai yang sudah mengabdi puluhan tahun. Karena banyak sekali pegawai honerer yang sudah menunggu dibuka pendaftaran CPNS,” ujarnya.
Dipastikan usulan tersebut bakal terhambat regulasi pemerintah pusat yang tidak mengharuskan CPNS berasal dari pegawai honorer. Namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta ada kebijakan afirmatif atau keberpihakan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Karena dari sisi kompetensi, mereka lebih kompeten dibandingkan tenaga yang baru. Bentuk afirmasi itu bisa dalam bentuk perbandingan nilai pada saat tes. Pada 2017 waktu di Kaltara ada penerimaan CPNS, perbandingannya 60 berbanding 40. Yang 60 itu untuk tes kompetensi bidang dan 40 untuk kompetensi dasar,” jelasnya.
Atas dasar itu, perbandingan tersebut dapat dijadikan patokan bahwa sebagian besar pegawai honorer sudah memiliki pengalaman panjang di bidangnya masing-masing. Dengan rentang waktu pengabdian tersebut, pengawai honorer memiliki peluang besar untuk menggantikan PNS yang memasuki masa usia pensiun.
“Walaupun sekarang di kementerian belum memerintahkan untuk membuka pendaftaran. Tetapi apabila tahun ini ada pendaftaran CPNS, saya harap didahulukan pegawai honorer,” ujarnya.
Kebijakan moratorium penerimaan CPNS di Kaltim, lanjut Taufik, sudah berlangsung sejak 2014. Kebijakan tersebut bertujuan agar pemerintah tidak menambah PNS. Namun bisa mengganti PNS yang sudah pensiun, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
“Kalau dilihat dari analisis pegawai, jumlah PNS Kaltim ini masih lebih banyak dibandingkan kebutuhan. Di beberapa kabupaten, waktu penerimaan pegawai banyak yang tidak punya meja untuk bekerja. Itu untuk jumlah ya. Tetapi kalau dilihat dari PNS yang akan pensiun, bisa saja ada penambahan PNS baru,” terangnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post