SAMARINDA – Pengerjaan bentang utama proyek Jembatan Mahakam IV terancam molor dari waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, PT Pembangunan Perumahan (PP) yang menjadi kontraktor proyek tersebut terancam diberikan catatan hitam atau black list oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan DPRD Kaltim.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Kaltim 2017, Sapto Setyo Pramono menegaskan, ancaman pemberian sanksi tersebut karena pihaknya tidak ingin berkompromi dengan perusahaan yang tidak menjalankan tugas sesuai perjanjian.
“Kalau memang tidak selesai, dibayar, kemudian di-black list. Mau BUMN (Badan Usaha Milik Negara, Red.), mau apa saja, kami enggak peduli. Yang penting kami mau melihat hasil,” ucap Sapto, Kamis (16/8) kemarin.
Pemberian sanksi berupa black list tidak muncul begitu saja dari pansus. Melainkan hasil kesepakatan antara DPRD, pemprov, dan PT PP. Bahkan sebelumnya, pansus telah menandatangani kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.
“Berita acara itu sebagai bukti bahwa kami mempunyai dasar aturan. Kalau tidak selesai, tidak ada toleransi. Apa boleh buat, harus sesuai perjanjian,” katanya.
Sejatinya, pansus telah memberikan kesempatan pada PT PP agar dapat mengerjakan proyek bentang tengah tersebut hingga Desember 2018. Supaya di akhir tahun ini dapat digunakan secara fungsional.
Kemudian jika pengerjaan proyek tidak selesai, maka pansus akan mengajukan pelaksanaan audit investigasi yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kaltim.
“Misalnya hasil audit investigasi dari BPK menunjukkan masih ada kekurangan, yang penting jembatan bisa fungsional dulu. Kalau sudah begitu, perusahaan bisa diberikan kebijaksanaan. Tidak diberikan sanksi,” ucapnya.
Namun ancaman pemberian sanksi akan dijatuhkan pada perusahaan tersebut. Jika setelah pemeriksaan yang dilakukan BPK, pengerjaan proyek masih kurang dari 80 persen.
“Kalau kerjaannya masih kurang 10 persen atau 20 persen, bisa diberikan kebijaksaan. Kami mengharapkan begitu. Tetapi kalau tidak sesuai, tetap diberikan sanksi,” katanya.
Sapto menyebut, mestinya kemarin PT PP memberikan laporan perkembangan pengerjaan proyek yang masuk dalam multiyears contract (MYC) tersebut. Sehingga pansus dapat menjadikannya sebagai dasar untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan pada paripurna.
“Laporan itu jadi dasar kami. Kira-kira apa yang disampaikan, bagaimana pengawasan sampai Desember, itu akan jadi dasar penyusunan rekomendasi. Kemudian rekomendasi itu harus dijalankan,” tuturnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post