• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

Jika UU ABPN 2018 Tidak Dibatalkan, Defisit Terus Mengintai 

by BontangPost
26 Februari 2018, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Dok/SAngatta Post

Dok/SAngatta Post

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Sudah dua tahun badai defisit menghantam Kutim. Sejak 2016 hingga 2017. Bahkan diyakini, akan terus berlanjut hingga tahun tahun berikutnya.

Badai defisit terus mengintai. Tidak hanya di Kutim, akan tetapi di beberapa daerah lain. Jika, UU APBN 2018 ini tidak dicabut atau digugurkan.

Karenanya, diperlukan niat, kesungguhan, perjuangan, dan tindakan untuk membatalkan UU kontroversial tersebut.

“Kalau tidak dibatalkan, maka potensi defisit akan kembali terjadi,” ujar Ketua Gerakan 20Mei, Irwan Fecho.

Ini bukan main main. Tetapi imbas UU ini berdampak besar bagi daerah khususnya masyarakat. Seperti yang dialami saat ini. Semua sudah merasakan.

Pembangunan terhenti, gaji, insentif, tunjangan pegawai PNS dan TK2D serta RT dan desa tersendat, pembayaran kontraktor mendek, dan lainnya.

Baca Juga:  Bunga Bangkai Hebohkan Warga Sangkima

Semua merupakan imbas defisit. Yang bermuara dari penerapan UU No. 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 pasal 15 ayat 3 frasa tentang dapat melakukan penundaan dan atau pemotongan.

“Sudah berdampak bagi masyarakat. Termasuk arah pembangunan Kutim. Ini sudah berdampak mulai 2016 dan 2017. Apakah kita mau lagi. Akal kita diam, maka dampaknya akan kita rasakan terus,” kata Irwan.

Gugatan ini cukup beralasan. Dalam pandangan organisasi pemuda ini, UU tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28A dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

“Kenapa daerah berpenghasil besar malah yang dipotong dan ditunda. Yang malah didengar di daerah kota berkembang. Pembangunan di sana saja yang terus dikebut. Didaerah seperti Kutim malah ditidak. Jadi harus dicabut UU ini. Agar APBD, DBH, ADD, dan lainnya normal kembali,” jelasnya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: devisit anggaranSangatta PostUU APBN 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Anggaran ADD Sudah di Tangan 

Next Post

PSK Buka Lapak, Cafe K2 Kembali Buka Kamar 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

    Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltim Target Menggratiskan UKT 33 Ribu Mahasiswa Baru Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah di Bontang Tahan Ijazah Siswa karena Menunggak SPP, Wawali AH; Tidak Boleh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 72 Honorer Disdamkartan Bontang Diberhentikan, 60 Persen Kekuatan Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengapalan Ke-10.000, Badak LNG Kirim Kargo LNG Tujuan Filipina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.