bontangpost.id – Lantaran diduga menjual motor milik orang lain, RM (40) seorang warga di Desa Mandu Dalam, Kecamatan Sangkulirang, pada Minggu (27/12/2020) lalu, sekira pukul 13.30 Wita, harus kehilangan nyawa. RM dianiaya tersangka SL (27) yang merupakan kakak pemilik motor.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kapolsek Sangkulirang, Iptu Damiatus Jelatu mengungkapkan kejadian bermula saat adik tersangka menitipkan motornya kepada korban. Namun, tak berselang lama, tersangka mendapatkan informasi bahwa motor tersebut telah dijual oleh korban ke daerah Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang.
“Kemudian setiap bertemu dengan korban, tersangka selalu menanyakan terkait dimana keberadaan motor tersebut. Namun, korban selalu beralasan jika motor tersebut telah dipinjamkan ke orang lain,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, sebelum kejadian penganiayaan, tersangka menanyakan uang hasil penjualan motor kepada korban. Namun korban malah menjawab “itu bukan urusanmu”.
“Kemudian korban menuju rumahnya untuk mengambil parang. Namun, tersangka terlebih dahulu mengejar, seketika itu juga tersangka langsung menimpas dari belakang dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai tubuh korban hingga tersungkur ke tanah,” kata Kapolres.
Setelah korban tersungkur ke tanah dan terguling, pelaku kembali melakukan penganiayaan yang mengenai bagian tubuh dan kepala korban. Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri. Akibat peristiwa tersebut, korban RM meninggal dunia.
“Kemudian dilakukan pengejaran oleh personel Polsek Sangkulirang dan dilakukan penangkapan kepada tersangka SL, di sebuah hutan di Desa Mandu Dalam, Kecamatan Sangkulirang,” terang Kapolres. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: