Sabu 3,70 Gram Gagal Edar
BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kota Taman. Belum lama ini, mereka berhasil mengamankan seorang laki-laki penganguran dan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga sebagai pengedar gelap barang haram tersebut.
Dari ketiga pelaku itu, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3,70 Gram dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 8.600.000 yang diakui kepemilikannya oleh salah satu IRT berinisial RW (29) seberat 0,40 Gram dan sisanya milik pelaku laki-laki pengangguran berinisial LC (34). Diketahui, RW merupakan warga Jalan Pelabuhan III RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah. Sementara LC merupakan warga Jalan Melawai RT 21 No 111 Kelurahan Berbas Pantai. Keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Jalan Pelabuhan III RT 20 Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Minggu (22/10) lalu sekitar pukul 00.05 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap narkoba ini terkuak berkat adanya informasi masyarakat yang memberitahukan jika di dalam rumah kontrakan tersebut ada aktivitas yang mencurigakan. Mendapati informasi tersebut, petugas pun langsung menindaklanjuti serta melakukan pemantauan ke rumah kontrakan tersebut.
“Setelah kami yakin ada orang mencurigakan di dalam rumah, kami langsung melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang di dalam rumah kontrakan tersebut,” ujarnya, Senin (23/10) lalu.
Dari hasil Penggeledahan badan LC, ditemukan 5 Poket berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat 3,30 Gram dikantong celana, kemudian 1 bungkus klip yg didalamnya berisi 3 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu, 1 buah Pipet kaca berisi sisa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 buah korek gas, 2 Buah sedotan berujung runcing, 1 Unit HP merek Nokia berwarna biru, 1 Buah sedotan warna putih, dan uang tunai senilai Rp.200.000.
“Tidak berhenti sampai disitu, kami juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapati barang berupa satu bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,40 Gram, dua buah pipet kaca yg masih ada sisa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu (bong), satu buah korek gas dan satu buah potongan sedotan berujung runcing yang diakui kepemilikannya oleh RW,” terangnya.
Dari hasil pengembangan dan pengakuan kedua pelaku, mereka mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan yang sama berinisial CS (43) yang beralamatkan di Jalan Durian 4 RT 45 Kelurahan Gunung Elai. Mendapati informasi tadi, polisi kemudian melakukan pencarian dan menangkap CS di rumahnya
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah CS, didapati barang-barang berupa 1 buah dompet warna cream, 1 unit HP Merk nokia warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek gas, 2 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna pink, 1 buah penutup alat hisap sabu alias bong, 1 bungkus plastik klip kecil, serta uang senilai Rp.8.400.000,” sebutnya.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polres Bontang berikut Barang Bukti (BB) guna menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya itu, mereka terjerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: