Jual Pacar Lewat Aplikasi Daring, Sekali Kencan Rp 800 Ribu

Ilustrasi

bontangpost.id – Aplikasi dating online kerap disalahgunakan segelintir oknum. Seperti yang dilakukan RD (24) dan rekannya GU (17). RD yang menyebut memiliki hubungan khusus dengan Mentari (bukan nama sebenarnya) justru memanfaatkan kekasihnya tersebut secara tak benar. Perempuan yang juga masih berusia di bawah umur itu dijajakan lewat aplikasi daring.

Kasus human trafficking atau perdagangan itu ditangani Polsek Sungai Pinang, diduga kuat merupakan sindikat yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri menuturkan, modus yang digunakan para tersangka menggunakan aplikasi dating online. RD (24) berperan menjalin hubungan khusus dengan korban. Sementara itu, GU berperan sebagai muncikari menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang, dengan menggunakan aplikasi dating online.

“Jadi dia (korban) ditawarkan dengan harga Rp 800 ribu untuk sekali kencan, melalui aplikasi MiChat, kemudian setelah mendapatkan pelanggan mereka melakukan transaksi, terkait harga serta tempat yang telah ditentukan tersangka,” ungkapnya. “Tujuan tersangka memacari korban ya untuk dijual,” tambah Bambang.

Mentari ternyata sebelumnya pernah menjadi korban human trafficking dengan tersangka berbeda. “Dengan tersangka yang kami tahan pengakuannya sudah 10 kali perdagangan dengan orang, tentunya hanya dia (Mentari) sebagai korban,” jelasnya. Korban sedang masa pemulihan psikologis di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), lantaran mengalami depresi.

“Kondisinya (korban) masih ketakutan, jadi belum bisa dimintai keterangan. Kalau sudah membaik, nanti pelan-pelan diminta keterangannya,” jelas Bambang.

Perwira polisi berpangkat balok satu itu menduga jika kedua tersangka masih memiliki sindikat, termasuk dugaan terhadap satu tersangka yang ditahan di Polsek Samarinda Kota. “Kemungkinannya bisa saja terjadi. Dan kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan ke yang lain, termasuk tersangka di Polsek Samarinda Kota, itu satu kelompok dengan yang dua ini (RD dan GU),” tegasnya. Kedua tersangka diamankan relawan pemerhati masyarakat kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Pinang pada Selasa (21/6). (dra/k8)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version