BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru nanti tidak banyak mengalami perubahan. Penjelasan jalur PPDB seluruhnya akan tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Saparudin mengatakan, juknis disusun pada Januari. Sebagai langkah awal, ia akan mengundang semua stakeholder yang berkaitan dengan PPDB. “Jadi, kami akan rapat dulu dengan Komisi I DPRD maupun OPD lainnya untuk menyusun juknis ini. Termasuk mengikutsertakan perangkat kelurahan,” katanya.
Meski demikian, kata dia, tidak ada banyak perubahan terkait mekanisme jalur zonasi. Pemetaan sekolah tetap memakai format lama. Sebab, belum ada bangunan sekolah yang direlokasi tahun ini, baik di jenjang SD maupun SMP.
Berdasar Peraturan Mendikbud 44/2019 tentang PPDB, kuota jalur zonasi ditetapkan turun. Dari tahun lalu yakni 90 persen menjadi 50 persen dari total daya tampung tiap sekolah. Disinggung mengenai pemetaan hunian calon siswa berdasar peta Google Maps pun diyakini tidak berubah.
Namun, ukuran jarak bakal ditentukan saat pertemuan nantinya. “Itu yang belum bisa saya sebutkan karena harus rapat terlebih dahulu,” ucapnya.
Diketahui, tahun lalu jalur zonasi dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama bagi calon siswa yang bermukim radius 400 meter dari bangunan sekolah. Sementara tahap kedua berdasarkan kelurahan tempat tinggal calon siswa.
Adapun kuota jalur afirmasi sejumlah 15 persen dari total daya tampung sekolah. Saparudin menjelaskan, pada jalur ini akan diisi calon siswa yang masuk kategori keluarga miskin. Dengan menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. Baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Ini bisa dari dalam maupun luar zona. Kami harus mengantisipasi bagaimana detailnya jika jalur ini membeludak,” tutur dia.
Selain itu, siswa baru bisa masuk dari jalur perpindahan tugas orangtua atau wali murid. Menurut dia, berdasar Pasal 19 Permendikbud itu wajib dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakannya. Dijelaskan dia, jalur ini termasuk bagi anak guru. “Kuotanya untuk perpindahan tugas orangtua ini 5 persen,” sebut Saparudin.
Sisa persentasenya bagi pelamar yang masuk melalui jalur prestasi. Totalnya 30 persen. Prestasi yang dimaksud, baik dari sisi akademik maupun non-akademik. Nantinya Disdikbud akan memerincikan formula sehubungan jalur ini. Termasuk bobot nilai yang ditambahkan bagi calon siswa berprestasi berdasar jenjang kejuaraan. “Kami akan rumuskan semua nantinya dalam juknis tersebut,” pungkasnya. (*/ak/kri/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: