bontangpost.id – Jumlah pelanggar protokol kesehatan mencapai 1.579 dalam kurun dua bulan belakangan. Namun, belum ada satupun pelanggar yang diganjar hukuman berat. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Basri mengatakan saat ini pelanggar masih diberi sanksi berupa hukuman fisik, sosial, maupun administrasi.
“Masih sebatas push-up, pembacaan janji patuh protokol kesehatan, hingga menyapu lingkungan,” kata Basri.
Jika mengacu Perwali 21/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan terdapat tiga sanksi berat. Baik bagi pelanggar secara personal maupun pelaku usaha.
Terkhusus individu ancaman jika mengabaikan prokes bisa dikenakan tindakan polisional. Berupa penahanan sementara selama 1×24 jam. Tertuang dalam Pasal 7 Ayat 5.
Sementara untuk pelaku usaha yang tidak taat bisa dihukum penghentian sementara operasional usaha. Penghentian operasional berlaku selama 14 hari kerja. Jika ditemukan melanggar dalam waktu maksimal tujuh hari. Adapun pencabutan izin usaha diberikan, jika masih mengulangi perbuatan sama pascasanksi penghentian operasional sementara.
“Benar di Perwali ada sanksi berupa pencabutan dengan jangka waktu paling lama tiga bulan. Tetapi hingga sekarang belum ada yang kena itu,” ucapnya.
Menurutnya, ketiga jenis sanksi ini diberikan bila personal atau pelaku usaha melanggar dua kali. Berdasarkan data pelanggar, seluruhnya masih tercatat satu kali mengabaikan prokes.
“Kami memiliki data yang kuat dan tersistem. Meskipun saat turun terdapat empat tim yang melakukan penegakkan disiplin,” tutur dia.
Sanksi berat ini juga bisa langsung diberikan jika pelanggar melakukan perlawanan. Bentuknya mengindahkan apa yang telah diperintahkan petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19.
“Kalau bersikap tidak menerima langsung bisa dipolisikan maupun dihentikan sementara operasional usahanya,” sebutnya.
Setiap temuan, pelanggar dicatat berdasarkan nomor induk kependudukan. Mengingat jika hanya berdasarkan nama dan alamat masih berpotensi terjadi kesamaan data. “Kami selalu kroscek. Ada petugas yang memegang data itu. Jika dewasa langsung dicatat berdasarkan KTP. Maupun kartu pelajar bagi mereka yang berusia 17 tahun ke bawah,” pungkasnya. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: